Anggap Pilkada Cirebon Curang, Paslon Luthfi-Dia WO Saat Rekapitulasi Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengungkapkan bahwa pasangan calon bupati dan wakil bupati Imron-Agus Kurniawan berhasil meraih kemenangan dalam Pilkada Cirebon 2024 dengan jumlah suara mencapai 426.323.

“Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan dalam rapat pleno terbuka, pasangan ini memperoleh 426.323 suara pada Pilkada 2024,” ujar Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, di Cirebon pada Kamis (5/12/2024).

Dia menyebutkan, posisi kedua ditempati oleh pasangan Mochamad Luthfi-Dia Ramayana yang mendapatkan 297.531 suara, diikuti oleh pasangan Wahyu Tjiptaningsih-Solichin dengan 183.467 suara, dan posisi terakhir diraih oleh Rahmat Hidayat-Imam Saputra dengan 69.771 suara.

Esya menjelaskan bahwa proses rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Cirebon pada 4-5 November 2024 sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang diawasi dengan teliti oleh Bawaslu dan saksi dari masing-masing pasangan calon.

Paslon Luthfi-Dia merasa dicurangi dalam Pilkada Cirebon

Meski berjalan lancar, rapat pleno terbuka sempat diwarnai dengan aksi walk out dari saksi pasangan Mochamad Luthfi-Dia Ramayana.

Saat ditanya mengapa WO pada saat rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten Cirebon, Ahmed Fauzan, SH MH selaku saksi dari pasangan Luthfi-Dia mengakui bahwa keputusan WO yang diambil adalah sebagai bentuk sikap moral dan etika terkait dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses Pilkada.

“Kami sudah mencurigai adanya pelanggaran sejak awal, dan dalam rapat pleno ini, kami menegaskan penolakan terhadap hasil yang ditetapkan. Karena itu, kami memilih untuk tidak menandatangani berita acara saksi,” jelas Fauzan setelah rapat pleno, Kamis (5/12).

Fauzan menegaskan bahwa mereka tidak mempermasalahkan perolehan suara, tetapi lebih pada proses yang dianggap tidak adil dan penuh kecurangan.

“Proses ini tidak fair. Banyak pelanggaran yang nantinya akan kami buktikan dalam sidang Bawaslu. Jika prosesnya tidak benar, hasilnya tentu patut dipertanyakan,” ujarnya.

Dalam dokumen keberatan yang disampaikan kepada KPU, Fauzan mengungkapkan beberapa indikasi pelanggaran, seperti dugaan adanya pengorganisasian terstruktur oleh Paslon 02 melalui ASN, kepala dinas, dan camat untuk memobilisasi dukungan kepala desa kepada Paslon 02.

Baca juga: Partisipasi Pemilih di Kabupaten Cirebon Menurun, Ini Penyebabnya!

Selain itu, ditemukan indikasi pemalsuan daftar hadir, termasuk nama tenaga kerja migran yang seharusnya berada di luar negeri dan nama orang yang sudah meninggal. Ada juga dugaan peran camat dalam mengorganisir kelompok masyarakat untuk mendukung Paslon 02 secara masal.

“Kami melihat adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Semua temuan ini akan kami ajukan sebagai bukti dalam sidang Bawaslu untuk mendapatkan kepastian hukum,” jelas Fauzan.

Pihaknya juga menyoroti indikasi penyalahgunaan kekuasaan selama Pilkada, dengan keterlibatan ASN dalam politik praktis yang dianggap sebagai pelanggaran serius yang merusak demokrasi.

Meski ada yang WO dalam acara resmi KPU Kabupaten Cirebon, Esya menyatakan bahwa pihaknya tetap menghargai keberatan yang disampaikan oleh saksi tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi.

“Keberatan tersebut bersifat parsial dan tidak disertai data pembanding yang valid. Namun, kami menghargai setiap pandangan yang muncul selama proses ini,” ujarnya.

Esya menambahkan bahwa KPU Kabupaten Cirebon memberikan waktu maksimal 3×24 jam bagi pihak yang merasa keberatan untuk menempuh jalur hukum terkait hasil rekapitulasi tersebut.

“Proses ini akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah ditentukan. Kami siap menghadapi konsekuensi hukum dan berharap semua pihak dapat menghormati hasil rekapitulasi ini,” katanya.

Selanjutnya, hasil rekapitulasi ini akan diserahkan kepada KPU Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut, dan KPU Kabupaten Cirebon memastikan bahwa semua proses administrasi berjalan sesuai dengan jadwal.

Esya berharap semua pihak dapat menerima hasil rekapitulasi ini dengan tertib untuk kelancaran proses pemerintahan dan menciptakan suasana kondusif di Kabupaten Cirebon.

“Kami berkomitmen untuk segera menyelesaikan administrasi Pilkada Cirebon ini dan menyerahkan salinannya ke KPU Provinsi Jawa Barat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar