Babak Baru Kasus Korupsi BJB Syariah Cirebon, Tersangka J Diduga Jadi Korban Rekayasa

Kasus fasilitas pembiayan Stand By Loan yang belum lama ini terjadi di Bank BJB Syariah Cirebon daerah Sumber kini menemui babak baru. J salah satu orang yang ditetap sebagai tersangka mengungkapkan fakta baru jika dirinya adalah korban dari rekayasa kasus yang dilakukan oleh atasannya. J yang bertindak sebagai account officer mengaku jika dirinya hanya melengkapi berkas yang sudah hampir rampung.

J hanya karyawan kontrak di BJB Syariah Cirebon

Kuasa hukum J, Erna mengungkapkan jika kliennya hanyalah seorang karyawan kontrak yang tugasnya terbatas untuk melengkapi dokumen. Namun justru ditetapkan sebagai tersangka untuk sebuah kasus yang besar.

“J seharusnya tidak menjadi tersangka. Dia hanya disuruh melengkapi dokumen yang sebenarnya sudah hampir rampung. Aneh sekali jika dia dituduh terlibat dalam praktik korupsi ini” Kata Erna kepada wartawan Jumat 20/12 lalu.

Erna menduga jika J adalah korban rekayasa setelah kliennya itu mendapatkan pengacara yang dicarikan oleh bank tempatnya bekerja. Hal itu membuat J kesulitan untuk mengungkapkan berbagai hal yang ia ketahu dan selama ini belum terungkap pada publik.

Baca juga: 2.5 Miliar Raib, Begini Kronologi Kasus Penggelapan Uang BJB Syariah Sumber

“Kejaksaan sudah bekerja baik dalam proses ini, tetapi tekanan dari pihak bank terhadap J sangat nyata. Begitu kami menjadi pendamping hukumnya, J akhirnya berani mengungkapkan kebenaran” Tambahnya.

Terpisah, keluarga J juga mengungkapkan pada DEMOS jika J bukan tipikal orang seperti itu. Kini baik J beserta keluarganya mencoba untuk membawa fakta baru ke pengadilan untuk membuktikan jika dirinya adalah bagian dari korban dan rekayasa

Sebelumnya pada akhir November lalu, J ditangkap oleh Kejari Cirebon setelah diduga melakukan kelalaian dengan menyetujui pinjaman uang senilai 2.5 miliar rupiah untuk PT Nadzif Putra yang dimiliki oleh MBI. Uang 2.5 Miliar rencananya ditujukan untuk pembuatan kandang ternak dan pembangunan gedung di Universitas Wiralodra Indramayu.

Selain MBI dan J yang jadi tersangka, ada juga AB kepala cabang BJB Syariah Sumber yang dinilai bekerjasama sejak awal dengan tersangka MBI untuk meloloskan pinjaman tersebut. Sampai saat ini kasusnya masih didalami oleh Kejari Kabupaten Cirebon untuk menemukan fakta baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *