Wacana pemekaran Provinsi Jawa Barat ramai kembali diperbincangkan, salah satunya ialah Provinsi Cirebon Raya yang akan memisahkan diri dari Jawa Barat. Namun wacana provinsi Cirebon Raya masi belum adanya kelanjutan kapan provinsi Cirebon Raya terbentuk.
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mendukung ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam rencana Pemekaran provinsi Cirebon, Jawa Barat. Fachrul Razi mengatakan bahwa Provinsi Cirebon sangat memungkinkan untuk terwujud.
“Dari dulu kami mendukung bahkan Komite I DPD RI telah melakukan pertemuan dengan beberapa pihak,” katanya.
Baca juga: Melayani Sejak Zaman PKI, Inilah Es Serut Mang Iwan, Kuliner Legendaris dari Cirebon
Selain itu, Razi juga menyampaikan, suku sunda merupakan suku terbesar di Indonesia dan mayoritas berada di Jawa Barat.
“Di pulau jawa khususnya, Suku sunda dan provinsi Jawa Barat ini penduduknya termasuk sangat banyak dan Suku terbesar kedua di Indonesia setelah Suku Jawa, maka wajar saja daerah di Jawa Barat ini termasuk dalam daftar yang ada di DPD RI untuk diperjuangkan dalam pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB),” jelas Fachrul Razi, (21/04).
Sebelumnya, Provinsi Cirebon pertama kali muncul pada tahun 2009, pada saat Presidium Pembentukan Provinsi Cirebon (P3C) melakukan deklarasi pembentukan provinsi tersebut di sebuah ballroom hotel di kawasan Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon.
Wilayah-wilayah yang akan bergabung dengan provinsi Cirebon Raya yang sekarang masi disebut Ciayumajakuning yaitu terdiri dari Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Majalengka.
Selain itu, pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Indramayu Barat dan Cirebon Timur juga akan dimekarkan menjadi kabupaten baru. Sehingga, nantinya Provinsi Cirebon Raya akan terdiri dari 7 kabupaten/kota. Rencananya Ibu kota Provinsi Cirebon Raya akan di tempatkan di kota Cirebon.
Beberapa alasan Cirebon sudah layak menjadi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) Provinsi, berikut alasannya.
Kemampuan secara Ekonomi Wilayah Cirebon mempunyai sumber dana yang cukup besar, hingga Rp 9,4 triliun dari APBD, DAU, dan pendapatan dari perusahaan daerah, BUMN, dan BUMD. Selain itu, memiliki investasi di sektor pariwisata yang relevan.
Baca juga: Memperingati Hari Radio Nasional, Penyiar RRI Ajak Masyarakat Kembali Dengarkan Radio
Banyaknya aspirasi masyarakat hingga 81% dari masyarakat Cirebon untuk mewujudkan Provinsi Cirebon Raya dan jika Provinsi Cirebon ini mencangkup wilayah Ciayumajakuning akan mempunyai luas wilayah sekitar 5.273,63 km², hal ini memiliki potensi yang luas dan otonom.
Beberapa tahapan yang harus dipenuhi untuk mewujudkan provinsi Cirebon Raya
- Adanya dukungan dari masyarakat terutama masyarakat wilayah Cirebon, Kuningan, Indramayu, dan Majalengka untuk membentuk provinsi baru.
- Adanya deklarasi pembentukan pada tahun 2021, komite percepatan pembentukan Provinsi Cirebon Raya (KP3C) kembali mendeklarasikan pembentukan Provinsi Cirebon Raya dilakukan di hotel Prima Cirebon dan dihadiri Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dan masyarakat.
- adanya kajian akademis agar tidak mengakibatkan kerugian masyaralat dan pemerintah setempat. Kajian ini menganalisis tentang ekonomi, sosial, dan administratif.
- Persetujuan resmi dari pemerintah Jawa Barat untuk memberikan lampu hijau dalam pembentukan Provinsi Cirebon Raya dan persetujaun resmi dari masyarakat kota dan kabupaten yang akan bergabung.
- Adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) yaitu Eksekutif dan Legislatif, hingga kesepakatan bersama dari tingkat pusat.
- Syarat dasar kewilayahan Luas Wilayah minimal, Jumlah penduduk minimal, Batas Wilayah, Cakupan Wilayah, Batas Wilayah minimal daerah Provinsi kabupaten/kota.
- Ketujuh, pengajuan dan penetapan Provinsi Cirebon Raya melalui undang-undang yang telah ditetapkan.
Itulah persyaratan-persyaratan yang harus dilakukan jika Provinsi Cirebon Raya ingin memungkinkan untuk terwujud.