Bahlil Akui Belum Lapor Prabowo Terkait Kebijakan Distribusi Gas 3 Kg

DemosMagz – Sejak 1 Februari 2025, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberlakukan peraturan mengenai pengeceran gas Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg. Menurut Bahlil, adanya peraturan tersebut didasari oleh laporan yang masuk ke pihaknya terkait subsidi gas LPG 3 Kg tidak tepat sasaran.

“Mohon maaf gak bermaksud curiga. Tapi kami mendapatkan laporan bahwa ada sekelompok orang yang membeli LPG 3 Kg dengan jumlah yang tidak wajar. Kemudian harga dimainkan dalam menerbitkannya, sehingga dengan keadaan begitu, kami terpaksa membuat regulasi,” jelasnya.

Tak hanya itu, Menteri ESDM sekaligus ketua Partai Golkar itu juga menyarankan kepada masyarakat untuk membeli gas melon di pangkalan, sehingga pemerintah RI bisa mengontrol secara langsung mengenai harga LPG 3 kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk membeli ke pangkalan langsung, kemudian juga kami juga meminta untuk para pengecer segera penuhi syarat agar pemerintah bisa menaikkan statusnya menjadi pangkalan dan mengontrol harga,” ujarnya.

Meski sempat membuat heboh dengan adanya peraturan baru ini, Bahlil menegaskan bahwa tidak ada kelangkaan gas LPG 3 kg di lapangan dan pihaknya juga masih memberikan subsidi LPG 3 kg kepada masyarakat yang memerlukan.

“Negara memberikan subsidi per kg itu 12 ribu, kurang lebih per kg. Kalau 3 kg itu berarti sekitar Rp. 36.000 per tabung,” jelasnya.

Namun adanya peraturan terkait gas lpg 3 kg ini, belum dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, Bahlil juga mengakui memang ada dinamika yang terjadi di masyarakat buntut pengecer dilarang berjualan gas elpiji bersubsidi.

“Ya itu kan jangan semua hal ke Presiden,” ujar Bahlil.

Bahlil menyatakan bahwa Prabowo memiliki banyak menteri yang bertugas sebagai pembantunya, sehingga tidak perlu setiap masalah langsung dilaporkan kepada Prabowo. Oleh karena itu, Bahlil menegaskan bahwa para menteri akan menangani masalah elpiji 3 kg jika ada yang tidak beres.

“Jika itu memang benar dan ada kesalahan, biarkan para menteri yang menangani dan memperbaikinya,” tambah Bahlil.

Baca juga: Kasus Pungli WNA di Bandara Soetta, Menteri Agus Andrianto Pecat 30 Karyawan

Kantor Komunikasi Kepresidenan dorong pengecer daftar jadi agen

Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, memberikan tanggapan terkait kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang melarang pengecer menjual LPG 3 kilogram (kg) belakangan ini.

Menurut Hasan, Kementerian ESDM justru mendorong pengecer untuk mendaftar sebagai agen resmi penjualan LPG.

“Kementerian ESDM malah mendorong para pengecer untuk mendaftar menjadi agen resmi,” ujar Hasan dalam keterangannya pada Senin (3/2).

Hasan menjelaskan bahwa posisi pengecer bisa diformalkan sebagai agen resmi setelah mereka mendaftar. Dengan langkah ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat lebih tepat sasaran.

“Sehingga pendistribusian LPG 3 kg bisa dipantau dengan lebih baik agar sampai ke tempat yang tepat,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar