Benarkah PPN 12% Dapat Naikan Harga Pelayanan Kesehatan dan Obat-Obatan, Berikut Penjelasannya

DemosMagz – Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025 oleh Pemerintah sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), akan berdampak pada dunia kesehatan secara tidak langsung.

Chief Strategist dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Yurdhina Meilissa, mengkritik rencana kenaikan PPN tahun depan dari 11 persen menjadi 12 persen. “Dari sisi industri, penambahan PPN akan memberi dampak tidak langsung yang berkontribusi terhadap biaya layanan kesehatan,” ujar Yurdhina seperti dikutip dari Tempo.

Jasa Kesehatan layanan medis masuk ke dalam kategori pembebasan PPN atau PPN dengan tarif 0%. Pengguna layanan Kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan tidak terdampak PPN 12%.

Baca juga: PPN 12 Persen Tak Hanya Menyasar Barang Mewah, Masyarakat Umum Bersiap Hadapi Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok

Berkenaan dengan surat edaran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-06/PJ.52/2000 obat-obatan yang diberikan pada pasien rawat jalan tetap akan dikenakan PPN. Obatan-obatan yang didapatkan dari luar pemberian jasa kesehatan di rumah sakit, klinik, atau puskesmas masuk dalam kategori barang kena pajak (BKP), hal ini akan mempengaruhi biaya operasional apotek dengan kata lain obat-obatan yang dibeli di warung atau apotik akan terkena PPN 12%.

Dalam skema JKN juga ada tambahan biaya yang harus dikeluarkan pasien untuk menebus obat ataupun alat Kesehatan yang tidak dijamin oleh JKN. Biaya tambahan ini akan mengalami peningkatan besararannya jika PPN 12% ditetapkan.

Jasa pelayanan kesehatan medis premium, seperti perawatan kelas VIP atau VVIP masuk kedalam kategori mewah yang diakses oleh Masyarakat kelas atas akan kena PPN 12%. Pajak yang dikenakan ini bertujuan untuk mendanai program yang mendukung kesejahteraan Masyarakat, seperti Program JKN, Pemeriksaan Kesehatan gratis, penurunan stunting, dan pengendalian peyakit.

Kenaikan PPN 12% ini dikhawatirkan akan berdampak pada bahan baku farmasi, vaksin, alat medis, dan alat-alat kesehatan yang di dapatkan dari impor mengalami peningkatan biaya. Sedangkan Indonesia masih banyak mengimpor barang Kesehatan (Menurut Kementrian Kesehatan pada 2020, sekitar 94% alat Kesehatan di Indonesia merupakan produk impor) karena produksi dalam negeri belum mampu memenuhi kebutuhan yang ada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *