Pelantikan Presiden-Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia periode 2024/2029 akan segera dilaksanakan menyusul usainya masa jabatan Jokowi selama 2 periode pada Oktober 2024 mendatang.
Menilik Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, pelantikan presiden-wakil presiden dijadwalkan pada Minggu, 20 Oktober 2024.
“Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024,” seperti yang tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2024.
Lebih lanjut, nantinya prosesi pengucapan sumpah jabatan presiden dan wakil presiden terpilih akan dilaksanakan dalam Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Pelantikan Presiden dan Wapres RI juga akan dihadiri oleh 15 kepala negara Asia dan Sahabat, di dalamnya termasuk Raja Yordania Abduallah II, dan putra kerajaan Emirat Arab Sheikh Khaled bin Mohamed bin Zayed Al Nahyan.
Rencananya Prabowo juga akan mengumumkan susunan kabinetnya pada 20 Oktober 2024 mendatang. Telah disampaikan langsung oleh ketua harian partai Gerindra Sukmi Dasco Ahmad pengumuman akan dilakukan langsung pada hari pelantikan.
Baca juga: Kala Internal PDIP Adu Banteng dalam Penunjukan Sophi Zulfia Sebagai Ketua DPRD Cirebon
Aturan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024
Berikut aturan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan Pasal 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.
- Pasangan calon yang terpilih Presiden dan Wakil Presiden akan dilantik dengan MPR.
- Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
- Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
- Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
- Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:
meninggal dunia; atau
tidak diketahui keberadaannya.
Itulah ulasan mengenai jadwal pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia ke delapan, baca artikel lainnya di Demosmagz.
1 komentar