DemosMagz – Desa Matangaji, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, mencatatkan tonggak sejarah penting dalam perjuangannya untuk menjadi desa mandiri dan ramah lingkungan dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) ke-3 mengenai pengelolaan sampah.
Kegiatan ini tidak hanya berfungsi sebagai ajang diskusi, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam merancang program berkelanjutan yang mengubah sampah menjadi sumber ekonomi, sekaligus mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals), khususnya Tujuan ke-13: Mengambil tindakan mendesak untuk memerangi perubahan iklim dan dampaknya.
Kepala Desa Matangaji Rusnadi, secara resmi membuka acara yang dihadiri dengan antusiasme tinggi oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan.
“Saya sangat mengapresiasi inisiatif ini. Harapan saya, Desa Matangaji dapat menjadi pelopor dalam pengelolaan sampah yang efektif dan ramah lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui inovasi produk dengan nilai ekonomi,” ujar Rusnadi dalam sambutannya.
Ketua Tim Pengabdian, Bambang Ekanara, menambahkan bahwa FGD kali ini menjadi langkah penting dalam memahami potensi dan tantangan pengelolaan sampah di desa.
“Kami telah memetakan langkah-langkah strategis untuk pengelolaan sampah yang lebih terstruktur. Melibatkan seluruh elemen masyarakat, program ini kami harap dapat menjadi model berkelanjutan,” tegasnya.
Baca juga: Rp 2.5 Miliar Raib, Begini Kronologi Kasus Penggelapan Uang BJB Syariah Sumber
FGD ini juga menghadirkan Alfian Febriyanto, M.Ant., seorang ahli bio-antropologi, yang memberikan wawasan mendalam mengenai perilaku masyarakat dalam pengelolaan sampah.
“Mengubah pola pikir adalah kunci utama. Jika masyarakat memahami nilai ekonomi sampah, maka pengelolaannya akan lebih efektif dan berdampak positif pada kesejahteraan mereka,” ujar Alfian.
Sementara itu, Antari Puspa Eskawiyanti dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon menekankan pentingnya aspek hukum dalam pengelolaan sampah. Ia menyoroti penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 5 Tahun 2022 sebagai dasar hukum yang mendukung program ini.
“Dengan adanya regulasi ini, pemerintah desa memiliki pedoman yang jelas dalam pengelolaan sampah yang sesuai dengan standar yang berlaku,” jelas Antari.
FGD ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, antara lain peningkatan edukasi melalui kampanye sadar lingkungan yang melibatkan semua lapisan masyarakat, pengembangan produk bernilai ekonomi seperti pembuatan kompos, biogas, dan kerajinan dari limbah plastik, serta penguatan kemitraan multi-pihak antara akademisi, pemerintah daerah, dan pelaku usaha untuk pengembangan program berkelanjutan.
“Kemudian kemitraan multi-pihak: menggandeng akademisi, pemerintah daerah, dan pelaku usaha untuk pengembangan program berkelanjutan,” lanjutnya.
Melalui FGD ini, Desa Matangaji semakin memperkuat posisinya sebagai pelopor inovasi pengelolaan sampah di Cirebon. Dengan adanya program ini mereka harap tidak hanya memberikan solusi terhadap masalah lingkungan, tetapi juga menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat desa.