DemosMagz – PT Pertamina Patra Niaga telah menyediakan akses informasi lokasi agen resmi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg guna mendukung kebijakan pemerintah dalam penyaluran subsidi yang lebih tepat sasaran.
Saat ini, penjualan LPG 3 kg melalui pengecer tidak diperbolehkan lagi. Hal tersebut dilakukan setelah adanya kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang berlaku mulai 1 Februari 2025.
Kebijakan tersebut mengharuskan masyarakat untuk membeli gas LPG 3 kg langsung dari pangkalan resmi Pertamina.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan akses berupa tautan yang dapat membantu masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg terdekat di sekitar lokasi mereka.
“Kami mempermudah masyarakat dalam mencari pangkalan LPG 3 kg dengan menyediakan akses pencarian melalui tautan resmi atau informasi lebih lanjut melalui Call Center 135,” ujar Heppy dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (2/2/2025).
Ia menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga akan menjalankan kebijakan pemerintah terkait distribusi LPG 3 kg sesuai dengan ketentuan dari Kementerian ESDM. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk membeli LPG subsidi langsung dari pangkalan resmi.
Lebih lanjut, Heppy menjelaskan bahwa membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi memiliki beberapa keunggulan. Selain harga lebih murah karena sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah, takaran LPG juga lebih terjamin karena pangkalan menyediakan timbangan untuk memastikan berat tabung yang sesuai.
Selain itu, pengecer yang ingin menjual LPG 3 kg dapat mendaftar menjadi pangkalan resmi dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Baca juga: Harga Pertamax Resmi Naik per 1 Februari, Cek Harga Barunya di Sini
Sejarah Penggunaan LPG 3 Kg
Program penggunaan LPG 3 kg dimulai sejak 2007 sebagai bagian dari kebijakan konversi minyak tanah ke gas oleh pemerintah. Berdasarkan Analisis Ringkas Cepat DPR, kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi subsidi minyak tanah serta mendorong penggunaan energi yang lebih bersih dan ramah lingkungan bagi masyarakat kurang mampu.
Landasan hukum kebijakan ini terdapat dalam beberapa regulasi, di antaranya Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2006 tentang Kebijakan Energi Nasional, Perpres No. 104 Tahun 2007 mengenai penyediaan dan distribusi LPG 3 kg, serta Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2009 yang mengatur lebih lanjut tentang pendistribusian LPG.
Namun, sejak awal, kebijakan ini menghadapi tantangan dalam distribusi yang kurang tepat sasaran.
Analisis DPR tahun 2020 mencatat bahwa LPG 3 kg beredar bebas di pasaran, memungkinkan masyarakat golongan menengah ke atas juga menikmati subsidi yang seharusnya ditujukan bagi kelompok kurang mampu.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa harga LPG 3 kg yang dibeli masyarakat saat ini lebih rendah dari harga seharusnya karena adanya subsidi dari pemerintah.
Akibatnya, konsumsi LPG bersubsidi terus meningkat dan membebani anggaran negara.
Ia menjelaskan bahwa harga LPG 3 kg yang dibeli masyarakat dari pangkalan resmi adalah Rp 12.750 per tabung, jauh di bawah harga pasar sebenarnya yang mencapai Rp 42.750 per tabung.
Dengan selisih harga tersebut, pemerintah harus menanggung subsidi sekitar Rp 30.000 per tabung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sepanjang tahun 2024, total anggaran yang dialokasikan untuk subsidi LPG 3 kg mencapai Rp 80,2 triliun dengan jumlah penerima manfaat sekitar 40,3 juta pelanggan.
Sementara itu jika kalian masih belum mengetahui lokasi pangkalan yang menjual gas melon ini, kalian bisa mengikuti intruksi dalam artikel berikut ini.
Cara Mencari Pangkalan Gas LPG 3 KG
1. Akses halaman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg.
2. Tekan ikon panah di kolom Lokasi Pangkalan Terdekat.
3. Temukan pangkalan yang paling dekat dengan lokasi Anda yang tertera ditambah dengan aktifkan lokasi (GPS) di hp.
4. Pilih Rute untuk melihat lokasi secara lebih rinci.
2 komentar