Hakim Perberat Hukuman Koruptor Harvey Moeis Jadi 20 Tahun!

DemosMagz – Banyak orang merasa putusan pengadilan untuk Harvey Moeis yang hanya 6,5 tahun adalah putusan yang tidak adil.

Dengan jumlah kerugian triliunan rupiah, putusan penjara 6.5 tahun adalah putusan yang tidak setimpal.

Pada akhirnya pengadilanpun berlanjut ke tingkat banding. Pada kamis 13 Februari ini putusan banding menggagalkan hukuman Harvey yang sebelumnya hanya 6.5 tahun menjadi diperberat selama 20 tahun.

Teguh Harianto adalah hakim ketua yang memimpin sidang banding tersebut, menurutnya Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersamaan sehingga merugikan negara hingga triliunan rupiah.

“Menjatuhkan pidana kepada Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan” kata hakim ketua ketika memutuskan sidang banding untuk suami Sandra Dewi tersebut.

Baca juga: Catat Tanggalnya, Ini Jadwal Cuti Bersama Idul Fitri 2025

Selain itu Teguh Harianto juga menambah hukuman pidana pengganti untuk Harvey yang semula hanya Rp 210 Miliar kini bertambah dua kali lipat menjadi Rp 420 miliar.

Keputusan ini sudah berlaku dan ditetapkan jika dalam waktu satu bulan setelah ditetapkan pihak terdakwa tidak membayar maka, seluruh harta bendanya akan dirampas dan diperuntukan untuk negara.

Jika Harvey Moeis tidak memiliki uang sejumlah uang pengganti, maka hukumannya akan ditambah 10 tahun .

Harvey Moeis rugikan negara 300 triliun

Sebelumnya Harvey telah ditetapkan sebagai terdakwa dengan tuntutan penjara 12 tahun. Namun pengadilan memutuskan jika Harvey hanya dihukum selama 6.5 tahun penjara.

Kala itu hakim ketua yang memimpin sidang berdalih salah satu hal yang meringankan Harvey Moeis adalah sikapnya yang sopan saat pengadilan berlangsung.

Hal ini membuat publik bereaksi hingga akhirnya terjadilah pengadilan banding yang memutuskan Harvey mesti ditahan selama 20 tahun dan tidak ada lagi sikap sopan yang meringankan

Harvey Moeis sendiri menjadi tersangka atas kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah dan merugikan negara hingga 300 triliun rupiah.

Ini menjadi salah satu kasus korupsi dengan kerugian negara paling besar sepanjang sejarah di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar