DemosMagz – Pemerintah telah menetapkan kanaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
PPN adalah pajak yang di bayarkan saat melakukan transaksi jual beli yang dibebankan pada pembeli pada barang dan jasa kena pajak.
Menteri Keuangan (menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Pertauran Perpajakan (HPP).
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% akan berdampak pada masyarakat, pengusaha, dan perekonomian nasional. Tetapi, pihak yang paling merasakan dampak beban kenaikan PPN adalah kelompok berpengahasilan rendah dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Menkeu menambahkan bahwasannya kenaikan PPN akan dilakukan secara hati-hati. Pemerintah juga akan memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut.
“Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok” ujar Sri Mulyani seperti dikutip Antara, Kamis, (14/11/2024).
Masih dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan beberapa alasan pemerintah menaikan tarif PPN menjadi 12%, berikut alasan-alasannya.
- Untuk Mendongkrak Pendapatan Negara
Sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara, PPN punya peran vital dalam mendanai berbagai program pemerintah. Menyorot beberapa tahun terakhir, kebutuhan pendanaan semakin meningkat, terutama setelah pandemi Covid-19 yang memperburuk kondisi fiskal dan kenaikan PPN ini sebagai upaya memperbaiki anggaran pemerintah.
- Mengurangi Ketergantungan pada Utang Luar Negeri
Indonesia masih bergantung pada utang untuk menutupi defisit anggaran. Alhasil, dengan meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah berupaya untuk mengurangi penggunaan utang dan menjaga stabilitas ekonomi negara dalam jangka panjang. Upaya ini akan membantu menurunkan beban pembayaran utang dan menjaga perekonomian negara menjadi lebih stabil.
- Ingin Menyesuaikan Standar Nasional
Saat ini tarif PPN Indonesia yang berada di angka 11 persen yang kemudian akan naik mencapai 12 persen, masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara maju lainnya. Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa rata-rata PPN seluruh dunia, termasuk negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), memiliki tarif PPN sebesar 15 persen.
Dengan kenaikan PPN 12 persen, dalam kebijakan fiskal pada 2025, ditetapkan pendapatan negara 12,08-12,77 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), belanja negara 14,21-15,22 persen PDB, keseimbangan primer 0,07 persen hingga minus 0,40 persen PDB, dan defisit 2,13-2,45 persen PDB.
Di lain sisi, Kepala Ekonom Bank Permata, Josua Pardede menjelaskan bahwasannya kenaikan PPN adalah hal yang lazim terjadi di negara manapun, ia memberikan contoh seperti di Jepang pada tahun 2019 naik dari 8% menjadi 10%.
Namun pada tahun 2019 menurut data Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang, jumlah rata-rata upah minimum di Jepang mencapai 901 yen per jam atau Rp90.000 berdasarkan nilai tukar yen dengan rupiah saat ini.
1 komentar