Kasus Dugaan Tindak Kekerasan Seksual oleh Anggota DPRD Cirebon Terhadap Seorang SPG Berakhir Damai

DemosMagz – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Indah (IN) dan Mahmud Jawa (MJ) Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi Demokrat akhirnya menemui titik terang setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan IN mencabut laporannya.

Kuasa hukum IN Razman Arif Nasution, mengungkapkan bahwa proses perdamaian ini dilakukan demi menghindari polemik berkepanjangan yang dapat mengaburkan substansi permasalahan.

“Nah, saya tidak mau ada kasus-kasus di tingkat daerah seperti ini terus tergiring sampai mutar ke mana-mana, sehingga substansinya hilang, pokok perkaranya tidak ketemu, malah melebar,” ujar Razman Arif Nasution, Senin (03/03/2025).

Ia menjelaskan bahwa IN pertama kali menghubunginya dua bulan lalu dan datang ke kediamannya untuk menceritakan permasalahan terkait dugaan tindak kekerasan seksual yang menimpa dirinya.

Baca juga: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Anggota DPRD Cirebon Terhadap SPG Rokok, Korban Terus Menuntut Keadilan

Langkah pertama yang diambil Razman adalah mencari nomor kontak MJ melalui tim hukum yang kemudian menghubungkan Indah dengan kuasa hukum MJ, Wawan Darmawan.

“Kami sudah berbicara dengan Pak Wawan, dua kali duduk bersama di Jakarta untuk mendiskusikan masalah ini. Setelah itu, saya menerima kuasa setelah Indah mencabut kuasa dari saudara Yudia,” tambahnya.

Dalam proses perdamaian, kuasa hukum IN menegaskan bahwa ia tidak ingin mengomentari bagaimana kasus ini sebelumnya ditangani, termasuk saat IN berada di safe house atau rumah aman.

Razman mengaku telah melakukan komunikasi dengan Mahmud Jawa dan beberapa pihak lainnya terkait penyelesaian masalah tersebut hingga berujung pencabutan aporan.

“Saya sampai di sini sudah menjelang maghrib, kemudian bertemu dengan Pak Wasikin, Pak MJ, serta berkomunikasi dengan istri Pak MJ. Selain itu, saya juga berdiskusi dengan IN dan keluarganya, lalu menghubungi ibunya yang berada di Taiwan. Setelah itu, kami menyelesaikan surat-menyurat yang menjadi persyaratan pencabutan laporan,” jelasnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Terhadap SPG Rokok Mandek

Dalam proses pencabutan laporan, kedua belah pihak harus menandatangani perjanjian damai serta surat permohonan pencabutan laporan dari IN dan Ibu Dewi, yang sebelumnya juga mengajukan pengaduan masyarakat.

Setelah kesepakatan tercapai, laporan resmi dicabut dengan dokumen perdamaian yang dilampirkan.

“Hari ini kita sudah ketemu kanit, sudah bertemu dengan penyidik, dan laporan Indah resmi diajukan pencabutannya. Setelah ini, kita akan menandatangani kesepakatan perdamaian dan pencabutan laporan,” ujar Razman.

Ketika ditanya mengenai alasan pencabutan laporan, kuasa hukum Indah menegaskan bahwa keputusan ini diambil karena kedua belah pihak ingin berdamai dan tidak perlu melanjutkan perkara ini lebih jauh.

“Pencabutannya dilakukan karena kedua belah pihak ingin berdamai dan merasa tidak ada yang perlu diteruskan dalam permasalahan ini. Tidak ada kompensasi dalam bentuk materi terkait perdamaian ini. Ini murni karena berita yang menyebar di mana-mana sudah menyandera kedua belah pihak, sehingga kasus ini menjadi bias dan tidak substantif,” jelasnya.

Baca juga: Korban Kasus Dugaan Pelecehan oleh Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Kembali ke Rumah Setelah Satu Bulan di Rumah Aman

Ia juga menambahkan bahwa penyelesaian kasus ini setelah bertemu beberapa pihak terkait.

“Saya jujur saja, dalam menangani ini saya dua kali bertemu Pak Wawan dengan Siregar, kemudian sekali bertemu Pak Wasikin, lalu sekali lagi bertemu dengan Pak MJ tadi malam. Setelah itu komunikasi dengan istrinya, dan tadi bertemu langsung di sini, selesai,” tegasnya.

Menurutnya, tujuan utama dari seorang pengacara profesional adalah menyelesaikan perkara dengan cepat, bukan memperpanjangnya. Bagi Razman, permasalahan yang dialami Indah adalah masalah kecil.

“Pertanyaannya, apakah ini mau diperlama atau mau dipercepat? Semua lawyer yang profesional ingin menyelesaikan kasus. Urusan Indah ini mah kecil,” pungkasnya.

Dengan pencabutan laporan ini, kasus IN dan MJ resmi ditutup, dan diharapkan tidak lagi menjadi polemik yang berkepanjangan di masyarakat.

Kasus ini bermula ketika korban, yang saat itu berprofesi sebagai Sales Promotion Girl (SPG), melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Mahmud Jawa anggota DPRD Kabupaten Cirebon pada beberapa waktu lalu.

Laporan tersebut mengundang perhatian publik dan berbagai pihak, mengingat posisi terlapor sebagai anggota legislatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar