Kejaksaan Agung Sita Uang Rp 883 Juta dan 1.500 USD dari Rumah Bos Minyak Riza Chalid

DemosMagz – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai sejumlah Rp 883 juta dan 1.500 dollar AS dari rumah bos minyak Muhammad Riza Chalid di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (25/02/2025).

Riza Chalid merupakan ayah dari Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku benefical owner PT Navigator Khatulistiwa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah PT Pertamina.

Selain sejumlah uang, tim penyidik juga menyita 34 box ordner yang berisi 89 bundel dokumen, dan dua buah CPU sebagai barang bukti dan hingga kini masih di kaji oleh Kejagung.

“Temuan ini akan bisa mengungkap. membuat lebih terang dari tindak pidana ini yang sekarang sedang disidik,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, seperti dikutip Kompas.id, Rabu (26/02/2025).

Harli menyampaikan, pihaknya tengah mendalami keterlibatan Riza Chalid dalam kasus tersebut, karena mereka menduga Chalid berperan dalam kasus dugaan korupsi minyak Pertamina ini.

“Kenapa ada di rumah yang bersangkutan, apakah bagaimana perrannya dan seterusnya tentu ya itu yang akan dicari benang merahnya oleh penyidik,” tuturnya.

Baca juga: Ferry Irwandi Nilai Kerugian Akibat Kasus Dugaan Korupsi Pertamina Lebih dari Rp. 193,7 Triliun

Selain Kerry, ada empat tersangka lain dari pihak penyelenggara negara, di antaranya sebagai berikut:

1. Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS)

2. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF)

3. Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS)

4. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono (AP)

Selain itu terdapat juga dua tersangka lain dari pihak swasta, mereka adalah:

1. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW)

2. Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ)

Dalam proses penegakan hukum pada kasus ini, Kejagung tidak menutup kemungkinan akan menggeledah tempat-tempat lain yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Ya sangat terbuka kemungkinan itu ketika misalnya penyidik masih menemukan bahwa ada hal-hal yang dibutuhkan dalam proses penyidikan ini tapi diduga ada di tempat lain,” ucap Harli.

Saat ini Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan pada empat lokasi yang berbeda-beda untuk mendalami kasus mega korupsi tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *