Kriteria Bangun Rumah Sendiri yang Kena Pajak 2,4 Persen

NEWS – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) membangun rumah sendiri akan naik menjadi 2,4 persen jika PPN secara umum naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 mendatang.

Diketahui, kenaikan PPN 12 persen telah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Saat ini PPN atas kegiatan membangun rumah sendiri masih sebesar 2,2 persen atau 20 persen dari PPN secara umum saat ini yaitu 11 persen.

Besaran PPN tersebut tertuang pada Pasal 7 Ayat (1) UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 11 persen mulanya berlaku pada 1 April 2022. Kemudian tarif PPN menjadi 12 persen, yang mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Selanjutnya, ketentuan terkait besaran PPN membangun rumah sendiri telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS).

Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) PMK tersebut, PPN KMS dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri dengan besaran tertentu, seperti dikutip dari Kompas.com.

“Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak,” bunyi Pasal 3 ayat (2) PMK Nomor 61.

Baca juga: Kaesang Pangarep Sambangi KPK Usai Diduga Lakukan Gratifikasi

Tanggapan Juru Bicara Kementerian Keuangan

Sementara itu, Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo buka suara terkait pengenaan PPN bagi masyarakat yang membangun rumah.

Pada laman X dia menyatakan, bahwa pengenaan pajak yang saat ini tarifnya 2,2 persen dan akan naik 2,4 persen berlaku hanya pada kegiatan pembangunan rumah yang memenuhi syarat, yaitu di antaranya memiliki luas bangunan 200 meter persegi.

“Artinya, jika luas bangunan kurang dari jumlah itu tak akan dikenakan PPN KMS sebesar 2,2 persen,” Yustinus lewat akun Twitternya, Senin (16/9).

Dia juga menyatakan, jika kegiatan membangun rumah sendiri tidak mencapai 200 m2 maka tidak akan dikenakan PPN KMS.

Selain itu, menurutnya kebijakan pemerintah terkait pengenaan PPN KMS adalah bukti keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat menengah ke bawah.

Menurutnya, pemerintah bahkan memberikan fasilitas agar masyarakat dapat memiliki rumah dengan memberikan insentif PPN ditanggung Pemerintah (DPT) yang berlaku bagi pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar.

“Bukankah ini menguntungkan semua segmen konsumen kecil-menengah? Iya karena yang mewah harus bayar PPN dan PPnBM 20 persen jika harga di atas Rp30 miliar,” katanya.

Baca juga: Apakabar Wacana Provinsi Cirebon Raya, Apa Saja Tahapan yang Harus Terpenuhi?

Syarat Kegiatan Membangun Rumah Sendiri yang Dikenakan PPN

Merujuk pada Pasal 2 Ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.30/2022 tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri, disebutkan beberapa kriteria kegiatan dalam membangun rumah yang dapat dikenakan PPN pada 2025.

Berdasarkan pasal tersebut, bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa 1 (satu) atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

  1. Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baj
  2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha
  3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 m2 (dua ratus meter persegi)

Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara:

  1. Sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu
  2. Bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

By Adimas Gesang

Aku berkarya maka aku ada

Publikasi Serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *