Ribuan orang yang terdiri dari berbagai elemen masyarakat geruduk Gedung DPRD Kota Cirebon pada Jumat, (23/08/2024).
Masyarakat dari berbagai elemen tersebut melakukan unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Cirebon untuk mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi.
Dalam aksi unjuk rasa yang didominasi kelompok mahasiswa tersebut menuntut agar DPRD Kota Cirebon menyatakan sikap menolak terhadap rencana Revisi Undang-undang (RUU) Pilkada oleh DPR RI.
Selain itu, massa aksi juga menuntut agar DPRD Kota Cirebon untuk mengawal berlangsungnya Pilkada yang akan segera dilakukan.
Menurut pantauan Demosmagz di lapangan, aksi unjuk rasa tersebut dianggap sebagai sikap moral mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat terhadap kondisi demokrasi di Indonesia yang telah diolok-olok oleh para penguasa.
Walaupun selebumnya terdapat sedikit gesekan antara massa aksi dan aparat, namun akhirnya massa aksi dapat masuk ke halaman Gedung DPRD Kota Cirebon dan ditemui oleh wakil rakyatnya.
Baca juga: Ribuan Mahasiswa Akan Geruduk Gedung DPRD Kota Cirebon Hari Ini
Masyarakat Cirebon Bersatu
Yang manarik dari aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kota Cirebon kemarin adalah menjadi momen persatuan semua elemen masyarakat.
Terlihat dalam aksi demonstrasi tersebut tidak hanya diikuti oleh mahasiswa, melainkan terlihat pula para kaum pekerja dan juga pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Mereka bersama-sama menyuarakan keresahan atas kondisi demokrasi yang mereka anggap meresahkan, beberapa orang dari kelompok serikat pekerja juga turut menyuarakan penolakan terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Selain itu para mahasiswa juga menggaungkan agar politik dinasti segera diakhiri dan jangan sampai terjadi juga di Cirebon.
Baca juga: Panjat Pinang Kembali Telan Korban Jiwa
Latar Belakang
Gelombang aksi unjuk rasa masyarakat Cirebon tersebut dipicu oleh rencana DPR RI untuk melakukan revisi terhadap UU Pilkada pada Kamis, (22/08/2024).
Rencana revisi secara singkat dan mendadak tersebut dinilai oleh rakyat sebagai upaya menjegal Putusan MK tentang ambang batas partai politik dan syarat umur calon kepala daerah.
Putusan MK yang telah final seharusnya dipatuhi oleh seluruh elemen di negara ini, namun DPR mencoba melakukan penjegalan dan merevisi UU Pilkada agar tetap pada ketentuan sebelumnya diantaranya yaitu syarat calon kepala daerah berusia 30 tahun saat dilantik dan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD.
Atau, kedua, dapat memenuhi 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.