DemosMagz – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini telah menandatangani lembar Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Keputusan yang Rini tanda tangani ini akan mengatur berbagai hal mengenai Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, termasuk tentang honorer atau pegawai non-ASN yang akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, beserta ketentuannya.
Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 mulai berlaku sejak Senin, 13 Januari 2025, dan menetapkan PPPK Paruh Waktu sebagai pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat melalui perjanjian kerja dan menerima upah berdasarkan anggaran yang tersedia di instansi pemerintah.
Program ini bertujuan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN sekaligus memenuhi kebutuhan ASN di lingkungan pemerintahan.
Selain itu, program ini juga bertujuan memperjelas status pegawai non-ASN yang mengisi jabatan sebagai PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025, honorer yang dapat masuk kategori PPPK Paruh Waktu meliputi guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, pengelola umum, operator layanan operasional, serta pengelola atau penata layanan operasional.
Baca juga: Simak Profil Lengkap Raline Shah Staf Khusus Komdigi yang Harus Kamu Ketahui
Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan sesuai hasil seleksi ASN tahun 2024, dengan syarat peserta adalah pegawai non-ASN atau honorer yang terdaftar di database pegawai non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Mereka juga harus sudah mengikuti seleksi CPNS tahun 2024 tetapi tidak lulus, atau telah melalui seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun belum dapat mengisi lowongan yang tersedia.
Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 ini juga menjelaskan bahwa status kepegawaian PPPK Paruh Waktu akan ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dengan pemberian nomor induk PPPK atau nomor identitas sebagai pegawai ASN.
Tak hanya itu, Kepmen ini juga menjelaskan rinci pengadaan PPPK Paruh Waktu melalui 30 diktum utama yang mencakup berbagai aspek, mulai dari sistem kerja, durasi kontrak, hingga kemungkinan perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.
Salah satu poin menarik dalam aturan ini adalah adanya peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Berdasarkan diktum ke-28 dan ke-29, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memiliki wewenang untuk mengusulkan perubahan status tersebut, dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja pegawai.
Sehingga proses perubahan status ini tidak akan terproses sekaligus, melainkan secara bertahap sesuai tahapan yang telah regulasi atur.
Baca juga: Cek Syarat, Dokumen, dan Jadwal Berikut untuk Jadi ASN di Badan Gizi Nasional
Isi Diktum ke-28 dan ke-29 Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025
Bagian ke-28 dari ketetapan yang mengandung keputusan ini, PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPK berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian/evaluasi kinerja.
Kemudian bagian ke-29 dari ketetapan yang mengandung keputusan ini memiliki enam tahapan dalam pengangkatan sebagaimana yang tertuang pada bagian ke-28, tahapannya sebagai berikut:
- PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK kepada Menteri Penyadagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Menteri Penyadagunaan Aparaatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan rincian kebutuhan PPPK pada setiap Instansi Pemerintah;
- Rincian kebutuhan PPPK terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan;
- PPK mengusulkan perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh)hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK dari Menteri Penyadagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
- Kepala BKN menetapkan pertimbangan teknis perubahan status PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK dan
- PPPK menetapkan pengangkatan PPPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan