Majelis Permusyawaratan Rakyat atau yang biasa disingkat MPR secara resmi menyetujui pencabutan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 yang berkaitan dengan pencabutan kekuasaan pemerintah negara dari Presiden Sukarno.
Salah satu alasan dalam TAP MPRS tersebut menyatakan bahwa Presiden Sukarno diduga melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia (PKI), tetapi tuduhan tersebut tidak lagi terbukti.
Ketua MPR yaitu Bambang Soesatyo atau yang biasa dikenal dengan sapaan Bamsoet menjelaskan bahwa pencabutan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 ini didasarkan pada rapat pimpinan MPR yang dilaksanakan pada 23 Agustus 2024, di mana seluruh fraksi partai hadir.
“TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 telah dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Bamsoet dikutip dari CNN.Indonesia pada Senin (9/9).
“Secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum,” tambahnya.
Bamsoet menjelaskan bahwa TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tidak lagi berlaku sesuai dengan dasar hukum TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003.
Ia mengungkapkan bahwa MPR telah meninjau dan merespons surat resmi dari Kementerian Hukum dan HAM mengenai pencabutan TAP MPRS tersebut, dan pimpinan MPR telah sepakat untuk mencabutnya.
Baca juga: Desak Calon Pemimpin dengan Diskusi Publik, Ini yang Masyarakat Kota Cirebon Harapakan
Bamsoet menekankan pentingnya mensosialisasikan pencabutan TAP MPRS ini kepada seluruh masyarakat Indonesia.
“Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mendukung pemulihan reputasi Dr. (HC) Ir. Sukarno dengan keadilan hukum,” ujarnya.
Bamsoet juga menyerahkan surat resmi MPR mengenai pencabutan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 kepada perwakilan keluarga Sukarno yaitu Megawati Soekarnoputri dan Guntur Soekarnoputra, yang menghadiri acara tersebut.
Plt Sekjen MPR Siti Fauziah menyebutkan bahwa acara silaturahmi kebangsaan MPR ini termasuk penyerahan surat tentang berlakunya pencabutan TAP MPRS tersebut kepada keluarga Bung Karno.
Baca juga: 79 Tahun Kemerdekaan Kita: “Antara Angkat Senjata atau Diplomasi Kata?”
“Acara silaturahmi kebangsaan MPR ini juga mencakup penyerahan surat dari pimpinan MPR kepada keluarga Bung Karno mengenai pencabutan TAP MPRS No. XXXIII/MPRS/1967,” ucapnya.
Sejarah TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967
TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 adalah salah satu dari berbagai ketetapan MPRS yang dikeluarkan sehubungan dengan peristiwa Gerakan 30 September (G30S) 1965.
Partai Komunis Indonesia (PKI) dianggap sebagai pihak utama yang diduga sebagai pelaku di balik tragedi yang mengakibatkan kematian sejumlah jenderal dan perwira TNI AD tersebut.
Dalam sidang MPRS 1966, presiden yang merupakan mandataris MPRS diminta untuk memberikan pertanggungjawaban atas kebijakannya, khususnya terkait G30S.
Pidato pertanggungjawaban Soekarno di Sidang Umum ke-IV MPRS pada 22 Juni 1966 kemudian dikenal sebagai Nawaksara.
Nawaksara yang memiliki arti sembilan pokok masalah itu ditolak secara mentah-mentah karena pihak yang hadir dalam sidang MPRS menilai lebih sebagai amanat daripada pertanggungjawaban mengenai masalah nasional, terutama G30S, seperti yang diminta oleh MPRS.
Sebagai tanggapan atas penolakan tersebut, pada 10 Januari 1967, Soekarno menyampaikan laporan tertulis yang dikenal sebagai Pelengkap Nawaksara atau Pel-Nawaksara.
Namun, seperti Nawaksara, Pel-Nawaksara juga ditolak oleh MPRS. Akhirnya, pada 12 Maret 1967, MPRS mengeluarkan Ketetapan No. XXXIII/MPRS/1967 yang mencabut kekuasaan pemerintahan dari Presiden Soekarno.