Musisi Lokal Kecewa, Pemkot Cirebon Larang Live Music Selama Bulan Ramadan

DemosMagz – Pekerja musik di Cirebon resah dengan munculnya surat edaran nomor: 500.13.1/SE.5-Disbudpar yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon. Pasalnya surat tersebut memuat poin larangan live music di beberapa tempat bagi para musisi lokal di bulan Ramadan.

Larangan live music ini berlaku di restoran, rumah makan, kafe, pusat penjualan makanan, jasa boga, serta jasa makanan dan minuman kesehatan selama bulan suci Ramadan 1446 H. Larangan ini sudah berlaku sejak 26 Februari lalu namun belakangan mencuat dan jadi bahan perbincangan.

Sebelum aturan ini beredar dan disosialisasikan kepada masyarakat, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Edi Siswoyo, mengungkapkan bahwa ada salah satu organisasi masyarakat yang mengajukan keluhan kepada DPRD Kota Cirebon terkait operasional tempat hiburan menjelang Ramadan.

“Sebenarnya, ada salah satu forum dari umat Muslim yang mengajukan keluhan ke DPRD Kota Cirebon awalnya, terus pihak dewan merespons dan mengumpulkan kami (Satpol PP dan yang lainnya),” ujar Edi Siswoyo.

Berdasarkan hasil pertemuan tersebut, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon akhirnya menerbitkan surat edaran pada 26 Februari 2025 yang mengatur operasional usaha kepariwisataan selama Ramadan.

Poin penting dalam edaran tersebut adalah pembatasan jam operasional tempat hiburan serta larangan live music di berbagai tempat usaha.

Baca juga: Tok! UU TNI Resmi Disahkan, Anggota TNI Bisa Menjabat di 14 Kementerian/Lembaga Ini

Tentu saja kebijakan ini mendapat respons beragam dari masyarakat. Para pekerja musik merasa keberatan dengan aturan ini. Mereka menilai surat edaran tersebut menghalangi mereka dalam mencari nafkah.

“Kami sangat keberatan dengan surat edaran ini. Sehari-hari kami mencari nafkah dari live music, tapi sekarang aktivitas kami terhenti total. Dari awal Ramadan sampai sekarang, kami tidak bisa bekerja sama sekali,” ujar Ringgo, salah satu pekerja musik.

Meski ada yang kontra, tidak sedikit juga masyarakat yang pro dengan keputusan ini dan menganggap kebijakan tersebut lahir sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadan.

Pro dan kontra ini akhirnya berujung pada pertemuan antara pekerja musik dan Disbudpar Kota Cirebon Dalam diskusi tersebut, dibahas kemungkinan penyesuaian aturan agar tetap menghormati nilai-nilai keagamaan tanpa mengabaikan kepentingan ekonomi para pekerja musik dan pelaku usaha.

Namun sampai berita ini diturunkan, belum ada keputusan final terkait revisi surat edaran tersebut. Pihak Disbudpar masih terus melakukan dialog dengan berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak yang terdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar