Pekerja Migran Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati di Afrika, Begini Kronologinya

DemosMagz – Kebanyakan dari masyarakat Indonesia pergi bekerja ke luar negeri untuk mendapat penghasilan tinggi demi merubah nasib.

Namun tidak dengan Linda Yuliana (28), seorang perempuan asal Majalengka yang malah harus berurusan dengan penegak hukum ketika bekerja di Ethiopia, Afrika Timur.

Bukannya mendapat gaji tinggi dan hidup yang lebih layak, Linda malah mendapat tuduhan terlibat dalam penyelundupan narkotika oleh pihak kepolisian di sana.

Awalnya Linda hanya ingin bekerja di luar negeri untuk merubah nasib, tujuannya tersebut akhirnya terwujud setelah mendapat tawaran pekerjaan dari seseorang bernama Dinda.

Dari Dinda tersebutlah, Linda mendapat tawaran bekerja sebagai kurir jasa titip (jastip) serbuk emas dengan upah 15 juta per perjalanan.

Tawaran itu membuat Linda membulatkan tekadnya untuk berangkat ke Ethiopia dengan menggunakan visa wisata, Linda pun berangkat setelah Idul Adha 2024.

“Kami telah menyampaikan informasi mengenai keberadaan Linda kepada kementerian terkait keberangkatannya bersifat nonprosedural. Namanya tidak terdaftar dalam basis data pekerja di kementerian tersebut,” kata Kepala DK2UKM Majalengka Arif Daryana, Rabu (05/03/2025) seperti dikutip Antara.

Namun alih-alih mendapat pekerjaan sesuai yang dijanjikan, Linda ternyata mendapat tugas untuk mengantar tas berisi cokelat ke Laos.

Baca juga: Kasus Dugaan Tindak Kekerasan Seksual oleh Anggota DPRD Cirebon Terhadap Seorang SPG Berakhir Damai

Tidak sampai di situ, rupanya tas yang awalnya Linda kira benar-benar berisi coklat tersebut ternyata adalah sebuah paket yang berisi barang haram yaitu narkotika.

Belum juga beranjak lepas landas menuju tujuan pengiriman, Linda dibekuk pihak keamanan bandara di Ethiopia, karena dugaan terlibat dalam jaringan penyelendup narkotika.

Linda kemudian ditangkap pihak berwajib setempat sekitar bulan Juni 2024. Tidak berselang lama, Keluarganya di Majalengka mendapat kabar buruk tersebut langsung dari Linda.

“Linda disuruh bawa cokelat sama pegawai hotel, cokelatnya ditasin gitu. Linda percaya aja itu tas isinya cokelat. Pas di Bandara Ethiopia, tas Linda diperiksa ternyata itu bukan cokelat, tapi barang terlarang,” tutur orang tua Linda, Dede Sumiati dikutip CNN Indonesia.

Karena kedapatan membawa narkotika, Linda harus menghadapi ancaman hukuman hingga 25 tahun penjara, dengan denda sebesar US$500 ribu atau hampir Rp. 8,2 miliar.

Jika tidak bisa membayar denda, Linda terancam mendapat hukuman lebih berat lagi yaitu hukuman mati, terlebih karena Linda dianggap sebagai pekerja Migran ilegal.

“Ditangkap oleh polisi, di sana. Informasi dari keluarga juga, terancam hukuman mati di Afrika itu,” ucap Arif Daryana.

Diketahui, sebelumnya Linda sudah menjalani enam kali proses sidang tanpa didampingi pengacara.

Bahkan, hakim meminta pekerja migran itu menghadirkan saksi dari Indonesia untuk meringankan hukuman.

“Namun, pihak keluarga dan komunitas kami kesulitan memenuhi permintaan tersebut,” tutur Ketua Forum Migran Majalengka Ida Neni Wahyuni dikutip dari Antara.

Proses persidangan kasus Linda tersebut akhirnya kembali ditunda hingga 12 Maret 2025 setelah pengacara yang ditunjuk pemerintah setempat baru hadir dalam persidangan terakhir.

Saat ini Linda hanya bisa menunggu bagaimana kelanjutan nasibnya di penjara Kaliti, Ethiopia dengan kondisi yang memprihatinkan.

“Linda dalam keadaan sakit, kekurangan makanan, serta minim pakaian. Dia hanya memiliki tiga potong pakaian dan harus bertahan dengan air pompa,” kata Ida.

Sementara itu, saat ini Pemerintah telah bertindak untuk memastikan hak hukum Linda dapat terlindungi.

Meskipun Linda adalah pekerja migran nonprosedural, Pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan pendampingan hukum bagi setiap warga negara Indonesia yang menghadapi permasalahan di luar negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar