Peneliti UNAND Sebut Kebijakan Efisiensi APBN Presiden Prabowo Inkonstitusional dan Mendadak

DemosMagz – Peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Beni Kurnia Ilahi menilai kebijakan efisiensi yang dilakukan pemerintah dilakukan secara inkonstitusional.

Menurut Beni, kebijakan efisiensi oleh Pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 keliru secara hukum dan konstitusi.

Beni menjelaskan ada dua parameter yang harus digunakan ketika melakukan pemangkasan anggaran.

Pertama, harus sesuai dengan tujuan negara yang tercantum di dalam alinea IV Pembukaan UUD NRI 1945. Kedua, pengawasannya harus sesuai dengan prinsip efisiensi dan good governance.

Berikut bunyi alinea ke IV Pembukaan UUD NRI 1945

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan yang maha esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Baca juga: Benarkah Danantara Kebal Hukum? Simak Faktanya Berikut Ini

”Apabila dua hal itu tak terpenuhi, bisa dikatakan APBN 2025 mungkin inkonstitusional. Dengan instrumen hukum saja, itu sudah inkonstitusional, apalagi kemudian digunakan dengan cara-cara yang tidak fair dalam melaksanakan pemangkasan anggaran negara,” kata Beni seperti dikutip Kompas.id, Rabu (18/02/2025).

Menurut kacamata Beni, pengaturan keuangan negara dalam satu dekade pemerintahan Jokowi dan pada pemerintahan Prabowo saat ini belum berdasarkan keadilan sosial.

Beni bahkan menilai jika faktor keuangan negara didominasi oleh kepemimpinan pemerintah yang kerap kali diubah sesuai dengan kepentingan politik sesaat.

Karena seharusnya kebijakan efisiensi anggaran yang dikeluarkan oleh Presiden harus sesuai dengan Pasal 23 Ayat (1) dan Pasal 33 Ayat (3) UUD NRI 1945.

Tentunya APBN dibuat untuk tujuan kesejahteraan rakyat serta pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca juga: Prabowo Resmikan Danantara, Mantan Perdana Menteri Inggris Jadi Pengawasnya

Selain itu Beni juga mengkritisi terkait pengalokasian anggaran hasil efisiensi yang digunakan khususnya untuk investasi Danantara.

Pembentukan Danantara yang merupakan “superholding” BUMN sekaligus penyedia dana untuk membiayai pembangunan harusnya dibicarakan dulu dengan publik.

Dengan pembentukan BPI Danantara secara mendadak dan tanpa melibatkan publik sama saja menciderai demokrasi.

”Ini kebijakan secara tiba-tiba, mendadak. Harusnya, kan, dikomunikasikan ke publik dulu, kok tiba-tiba langsung diinvestasikan ke Danantara. Coba bayangkan, dana yang disetor oleh rakyat, mulai dari kalangan bawah ke atas, mulai dari tukang becak, buruh, guru, dosen, bahkan aparat penegak hukum yang menyetor pajak ke negara, itu justru diputarkan uangnya melalui kegiatan investasi Danantara yang belum pernah disosialisasikan sebelumnya. Seolah-olah yang punya negara KIM Plus, bukan publik, bukan masyarakat,” kata Beni.

Beni menambahkan, pemangkasan anggaran yang dilakukan presiden Prabowo dan Menteri Keuangan bertentangan dengan Pasal 27 Ayat (3) huruf c dan Pasal 27 Ayat (5) UU Keuangan Negara.

Karena seharusnya kebiijakan pergeseran anggaran dibuat dengan skema APBN-Perubahan yang dibahas bersama DPR.

Pergeseran atau perubahan anggaran tersebut juga harus disetujui rakyat, apabila rakyat tidak menghendaki maka anggaran tidak boleh diblokir bahkan dipangkas sebelum mendapat persetujuan DPR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *