DemosMagz – Jalan merupakan infrastruktur penting dalam kehidupan sehari-hari, berfungsi sebagai jalur transportasi utama yang menghubungkan berbagai daerah.
Namun, tahukah kamu bahwa jalan dibagi menjadi beberapa kategori berdasarkan kewenangannya? Secara umum, ada tiga jenis jalan utama, yaitu jalan kabupaten/kota, jalan provinsi, dan jalan nasional.
Masing-masing memiliki fungsi, pengelolaan, dan karakteristik yang berbeda. Yuk, simak penjelasannya agar tidak bingung lagi!
Baca juga: Tips dan Trik Buat Gen Z yang Bingung Memilih Jurusan Kuliah
Perbedaan Jalan Kabupaten/Kota, Provinsi dan Nasional
Jalan Kabupaten/Kota
Jalan kabupaten dan kota adalah jalan yang berada dalam wilayah administratif kabupaten atau kota. Pemerintah daerah setempat bertanggung jawab atas pemeliharaan dan pengelolaannya.
Ciri-ciri Jalan Kabupaten/Kota
Menghubungkan ibu kota kabupaten dan kota dengan kecamatan atau desa di dalam wilayahnya.
Biasanya memiliki ukuran lebih kecil dibandingkan jalan provinsi dan nasional.
Berfungsi sebagai jalur utama dalam pergerakan ekonomi lokal, seperti akses menuju pasar, sekolah, dan kantor pemerintahan daerah.
Pemeliharaannya dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten dan kota.
Contoh Jalan Kabupaten/Kota di Cirebon
Jalan Kota Cirebon – Jalan Ciremai Raya, Jalan Terusan Ciremai Raya, Jalan Ciptomangunkusumo, Jalan Wahidin, Jalan Sutomo.
Jalan Kabupaten Cirebon –
Jalan Provinsi
Jalan provinsi adalah jalan yang menghubungkan satu wilayah kabupaten/kota dengan kabupaten/kota lainnya dalam satu provinsi. Jalan ini dikelola oleh pemerintah provinsi dan memiliki peran lebih besar dibandingkan jalan kabupaten/kota.
Ciri-ciri Jalan Provinsi
Menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota.
Lebih besar dan lebih panjang dibandingkan jalan kabupaten/kota.
Digunakan sebagai jalur transportasi utama dalam suatu provinsi.
Dikelola dan dipelihara oleh Dinas PUPR provinsi.
Contoh Jalan Provinsi
Jalan Cirebon-Kuningan, Jalan Pulasaren, Jalan Kesambi, Jalan Raya Sumber-Cirebon, Jalan Raya Rajagaluh
Jalan Nasional
Jalan nasional adalah jalan utama yang menghubungkan antarprovinsi dan menjadi bagian dari jaringan transportasi nasional. Jalan ini berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dan sering kali menjadi bagian dari jalur utama arus logistik nasional.
Ciri-ciri Jalan Nasional
Menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota provinsi lainnya.
Biasanya merupakan jalan utama yang digunakan untuk lalu lintas kendaraan besar, seperti bus dan truk logistik.
Memiliki status hukum sebagai jalan strategis nasional yang menunjang pertumbuhan ekonomi negara.
Dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Contoh Jalan Nasional
Jalan Pantura (Pantai Utara) yang menghubungkan Jakarta, Semarang, Surabaya, hingga Banyuwangi.
Perbedaan utama antara jalan kabupaten atau kota, provinsi, dan nasional terletak pada kewenangan pengelolaan dan fungsinya.
Jalan kabupaten/kota berfungsi untuk mobilitas dalam satu daerah, jalan provinsi untuk antar-kabupaten/kota dalam satu provinsi, sedangkan jalan nasional menghubungkan berbagai provinsi dan menjadi jalur utama transportasi nasional.
Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat dapat lebih mengenali peran masing-masing jenis jalan dan mengetahui pihak yang bertanggung jawab dalam pemeliharaan dan pengelolaannya.