Pilkada Kabupaten Cirebon Diramaikan Empat Paslon, Rahmat-Imam 1, Imron-Agus 2, Wahyu-Solichin 3, Luthfi-Dia 4

Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon-IDN Times

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon melakukan pengundian terhadap empat paslon Bupati dan Wakil Bupati yang maju dalam Pilkada mendatang, Senin (23/8/2024).

Momen ini menandai babak baru dalam ajang kontestasi Pilkada yang akan digelar pada 27 November mendatang.

Momen pengundian nomor urut tersebut ramai oleh para pendukung dan simpatisan para paslon bersama kader-kader partai yang mengusung mereka di Kantor KPU Kabupaten Cirebon.

Tak hanya dari pendukung paslon saja, dalam acara tersebut terlihat sejumlah tokoh masyarakat, pengamat politik, hingga jajaran penyelenggara Pilkada turut hadir dalam acara ini.

Baca juga: KPU Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada Kota Cirebon: Dani-Fitria 1, Eti-Suhendrik 2, Effendi-Farida 3

Perolehan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon

Dalam pengundian tersebut pasangan Rahmat Hidayat-Imam Saputra dari koalisi PAN, Partai Gelora, PPP, Partai Buruh, Partai Ummat, PBB dan PKN mendapat nomor urut satu.

Selanjutnya, pada nomor urut dua didapat oleh pasangan petahana yaitu Imron-Agus Kurniawan Budiman yang diusung oleh PDIP dan Partai NasDem.

Pada nomor urut tiga, ditempati oleh pasangan Wahyu Tjiptaningsih-Solichin dari koalisi Partai Gerindra, PKS dan Partai Demokrat.

Dan terakhir nomor urut empat, didapat oleh pasangan Mohamad Luthfi-Dia Ramayana yang dicalonkan oleh PKB dan Partai Golkar.

Keempat Paslon Telah Melewati Tahap Verifikasi

Sebelumnya keempat calon telah melewati tahap verifikasi dan ditetapkan lolos sebagai peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh KPU Kabupaten Cirebon, Minggu (22/09/2024).

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Cirebon Esya Karnia Puspawati, menurut Esya keempat paslon telah ditetapkan rapat pleno tertutup di Kantor KPU setempat yang dihadiri oleh seluruh komisioner dan jajaran sekretariat.

“Rapat pleno ini mengacu pada Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 1229/2024, yang mencakup evaluasi hasil penelitian administrasi dan masukan dari masyarakat terkait paslon,” katanya dikutip dari antaranews.

Lebih lanjut ia mengatakan peneptapan tersebut dilakukan setelah proses penelitian dan verifikasi pendaftaran yang ketat.

By Adimas Gesang

Aku berkarya maka aku ada

Publikasi Serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *