Polres Ciko Bongkar Praktik Live Streaming Asusila Anak di Bawah Umur

Polres Cirebon Kota Bongkar Kasus Live Streaming Asusila

Demosmagz – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota berhasil membongkar praktik ilegal konten live streaming anak di bawah umur.

Jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Kota berhasil menangkap dua pelaku BM (26) warga Ternate, Maluku Utara dan MF (25) asal Payakumbuh, Sumatera Barat.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Anggi Eko Prasetyo, keduanya diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang, perlindungan anak, dan atau pornografi dengan korban anak.

Lebih lanjut menurut Anggi, terbongkarnya kasus pornografi anak ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas konten live streaming bermuatan asusila di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

‘’Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas konten bermuatan asusila di wilayah hukum Polres Cirebon Kota,’’ ujar Anggi, Kamis (17/10/2024) seperti dikutip detik.

Dalam menjalankan bisnis haramnya, kedua pelaku mulanya menyebar iklan lowongan kerja di media sosial dengan bisnis fashion.

Baca juga: Terhimpit Kebutuhan Ekonomi, Ibu dan Anak di Kuningan Buat Video Syur untuk Dijual

Kemudian para calon korban yang mendaftar akan ditawarkan live streaming konten dewasa dengan diiming-imingi gaji dan bonus yang cukup besar dengan alasan lowongan pekerjaan yang mereka buka sebelumnya sudah penuh.

Para korban, termasuk anak di bawah umur mengaku tergiur karena dijanjikan penghasilan dan bonus hingga Rp 5 juta perbulan jika mendapat gift dari penonton.

Selain itu, mereka juga ditawari tempat tinggal dan peralatan untuk melakukan live streamng. Dalam kasus ini pihak Kepolisian Cirebon Kota berhasil mengamankan sembilan orang, dan mayoritas korban merupakan warga Kabupaten Cirebon.

‘’Selama beroperasi tujuh bulan, kedua tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 100 juta hingga Rp 150 juta,’’ ungkap para pelaku, dikutip Rejabar.

Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 17 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 3 hingga 16 tahun penjara.

Mereka juga dijerat dengan Pasal 83 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 3 hingga 15 tahun, serta Pasal 35 Tindak Pidana Pornografi, dengan hukuman maksimal 12 tahun, karena melibatkan anak-anak maka ditambah sepertiga.

By Adimas Gesang

Aku berkarya maka aku ada

Publikasi Serupa

One thought on “Polres Ciko Bongkar Praktik Live Streaming Asusila Anak di Bawah Umur”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *