PPN 12 Persen Tak Hanya Menyasar Barang Mewah, Masyarakat Umum Bersiap Hadapi Kenaikan Harga Kebutuhan Pokok

DemosMagz – Mulai 1 Januari 2025 pemerintah akan menetapkan PPN yang semula 11 persen menjadi 12 persen. Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani menyampaikan tujuan dinaikannya PPN adalah untuk meningkatkan stabilitas ekonomi nasional.

Kenaikan PPN ini mulanya menyasar barang-barang kelas atas saja. Yang termasuk jasa dan barang kategori ini adalah layanan kesehatan kategori VIP; pendidikan bertaraf internasional; penggunaan listrik 3,500 – 6,600 VA; beras premium; buah-buahan premium; daging premium yang perkilogram mencapai puluhan juta (wagyu dan kobe); ikan premium (salmon premium dan tuna premium); udang dan crustasea premium (king crab).

Sri Mulyani sempat menekankan, bahwa kenaikan PPN tidak akan berlaku untuk kebutuhan dasar masyarakat umum. Termasuk barang-barang pokok, layanan kesehatan, dan pendidikan umum akan dibebaskan dari PPN atau dikenakan tarif lebih rendah.

Baca juga: Tutorial Mencegah Kenaikan Pajak 12% dari Rumah Meski Sambil Rebahan

“PPN 12 persen ini akan dialokasikan untuk infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. Dengan begitu, kebijakan ini dapat berkontribusi bagi kesejahteraan masyarakat.” Kata Sri Mulyani.

Namun, baru-baru ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan PPN 12% tidak hanya menyasar barang-barang kelas atas saja, tapi berlaku untuk seluruh barang yang semula terkena tarif PPN 11 persen.

“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11 persen,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti dalam rilis resmi, Minggu (21/12).

Sejak hal ini diungkapkan artinya masyarakat umum akan turut terdampak. Karena PPN 12 persen akan berlaku untuk barang-barang yang biasa mereka beli. Sebagai contoh pulsa; sabun mandi; pakaian; alat elektronik; kendaraan; bensin; sampai langganan video seperti Netflix.

Ketika harga barang hanya 100,000 maka ditambah PPN 12 persen, maka menjadi 112,000. Jika masyarakat melakukan pembelian dalam jumlah besar tentunya PPN yang ditanggung akan semakin besar. Katakanlah harganya 1,000,000 maka dengan PPN 12% menjadi 1,120,000.

Kenaikan PPN 12% mempunyai efek domino yang membuat barang-barang pokok ikut meningkat seperti telur, cabai, ayam hingga daging di pasar. Lebih lanjut, Dwi menegaskan hanya ada tiga barang yang tidak terdampak PPN 12 persen per 1 Januari 2025 yaitu minyak goreng curah merek pemerintah Minyakita; tepung terigu; dan gula industri yang tetap di angka PPN 11 persen. Jika demikian masyarakat umum harus bersiap mengalami lonjakan harga untuk barang-barang pokok mulai tahun baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar