Presiden Prabowo Bolehkan Kembali Jual Gas LPG 3 Kg di Tingkat Eceran

DemosMagz – Presiden Prabowo Subianto bolehkan pengecer kembali menjual gas LPG 3 kg mulai hari ini. keputusan tersebut disebabkan oleh adanya keresahan dari masyarakat terkait kebijakan pelarangan penjualan gas LPG 3 kg di tingkat pengecer yang berlaku mulai 1 Februari 2025.

Kebijakan larangan menjual gas melon di warung eceran tersebut telah menimbulkan polemik di masyarakat, pasalnya karena larangan tersebut banyak orang harus menempuh jarak lebih jauh untuk mendapat gas bersubsidi tersebut.

Selain itu, karena hilirisasi distribusi gas LPG 3 kg hanya pada pangkalan resmi, mengakibatkan antrian yang panjang ditambah stok yang terbatas sehingga mempersulit masyarakat.



Menanggapi permasalahan tersebut, Presiden Prabowo memberi arahan secara langsung kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia terkait kebijakan larangan penjualan gas LPG 3 kg di tingkat eceran.

“Arahan Bapak Presiden adalah memastikan seluruh proses subsidi tepat sasaran. Yang kedua, di tata kelolanya harus baik, yang ketiga rakyat dipastikan harus segera mendapat apa yang menjadi kebutuhan mereka, terutama menyangkut LPG,” kata Bahlil usai menemui Presiden Prabowo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dikutip Antaranews.

Bahlil mengaku dirinya telah diberi arahan oleh Presiden Prabowo sejak Senin (03/02) malam terkait kebijakan larangan penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer yang berdampak pada sulitnya masyarakat mendapatkan ‘gas melon’ tersebut.



Baca juga: Gas LPG 3 Kg Dilarang Dijual di Warung Eceran, Masyarakat Wajib Beli di Pangkalan Resmi

Dalam pertemuan dengan Bahlil, Presiden meminta agar akses masyarakat mendapat gas LPG 3 kg dengan mudah dan tidak terlalu jauh.

Di sisi lain, Bahlil mengatakan jika pelarangan penjualan gas melon di warung eceran dimaksudkan agar subsidi gas tepat sasaran dan tidak terjadi pemborosan anggaran.

Dari arahan tersebut, Pemerintah akan kembali memperbolehkan penjualan gas LPG 3 kg di tingkat eceran, namun dengan sistem yang berbeda.

Para pengecer gas melon akan diubah statusnya menjadi subpangkalan dan dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.



“Jadi harus dapat jangan jauh-jauh, kata Bapak Presiden. Makanya kita ubah dari yang tadinya pengecer itu, yang tadinya belinya di pangkalan, sekarang kita aktifkan pengecer dengan mengubah nama menjadi subpangkalan,” kata Bahlil.

Dengan aplikasi tersebut, pelaporan distribusi gas LPG 3 kg akan lebih mudah diawasi pemerintah, karena pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, dan harga jual dari tabung gas tersebut.

“Kita memberikan fasilitas teknologi agar bisa kita (pantau lewat) aplikasi, agar bisa kita pantau pengendalian harga berapa yang dia jual, dan kepada siapa agar tidak terjadi penyalahgunaan. Jujurlah, ada oknum-oknum yang main untuk menyalahgunakan subsidi ini masa kita mau biarkan?” kata Bahlil pula.

Bahlil juga menyampaikan, para pengecer yang diubah statusnya menjadi subpangkalan tidak dipungut biaya sepeserpun

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar