Pria Asal Cirebon Gasak Dana Umrah Rp 1,38 Miliar, Puluhan Kepala Desa Jadi Korban

Seorang pria berinisial DK (52) asal Cirebon melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji. Ia dengan sengaja menipu dan menggelapkan uang perjalanan umrah yang telah disetorkan oleh 43 orang.Total nominal uang yang telah ia gelapkan mencapai Rp 1,38 miliar, sehingga kini membuatnya harus mendekam di penjara.

Uang untuk perjalanan umrah tersebut juga berasal dari 30 kepala desa di Kabupaten Cirebon, yang akhirnya harus mengubur harapan mereka untuk melaksanakan ibadah umrah di Makkah.

Kronologi Kepala Desa di Kota Cirebon Gagal Pergi Umrah

Kejadian ini bermula pada 2021, saat 30 kepala desa menerima bantuan biaya umrah dari pemerintah sebagai apresiasi atas pencapaian target pajak bumi dan bangunan (PBB) di Cirebon, Jawa Barat.

Pada titik ini, DK mulai memainkan perannya. Ia mengaku memiliki akses untuk memberangkatkan umrah, lalu menawarkan paket perjalanan ke Tanah Suci kepada para korbannya.

“Korban dijanjikan akan diberangkatkan umrah melalui program yang dikelola oleh pelaku dengan memanfaatkan nama salah satu travel,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengutip dari detik.

DK menawarkan paket perjalanan umrah dengan harga Rp 33 juta per orang. Untuk meyakinkan korban, ia juga berjanji akan membantu keluarga 30 kepala desa yang ingin berangkat bersama.

Baca juga: PMMBN UGJ Pelopori Gerakan Moderasi Beragama dan Bela Negara di Ciayumajakuning

Dengan janji-janji manis tersebut, para kepala desa akhirnya mempercayakan DK untuk mengurus keberangkatan mereka. Uang pun terkumpul dan mencapai Rp 1,38 miliar. DK berjanji akan memberangkatkan mereka pada Maret 2021, namun janji tersebut tidak pernah terwujud.

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni menjelaskan bahwa ketika korban mulai resah dan meminta kepastian, DK malah mengaku tak dapat memenuhi janji tersebut dan berjanji akan mengembalikan uang mereka, meskipun janji tersebut hingga kini belum dipenuhi.

“Janji tersebut tidak pernah dipenuhi, dan uang korban telah digunakan pelaku untuk investasi forex dan kebutuhan pribadi,” jelasnya.

Beberapa barang bukti berhasil diamankan, termasuk kuitansi pembayaran berlogo travel umrah, paspor korban, slip transaksi bank ratusan juta rupiah, serta surat pernyataan pelaku yang menjanjikan keberangkatan umrah pada Juli-Agustus 2022.

DK kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kami akan terus mendalami kasus ini agar keadilan bagi para korban dapat ditegakkan,” terang Sumarni.

Diketahui dana umrah tersebut digunakan oleh DK untuk mengadu nasib dalam trading emas. Akibatnya, puluhan jamaah yang telah menitipkan uangnya untuk berangkat umrah terpaksa harus gigit jari karena gagal berangkat ke Tanah Suci.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar