Cirebon – Hari ini ribuan Mahasiswa akan geruduk gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no.60/puu-xxii/2024, Jumat, (23/08/2024).
Kali ini mahasiswa bersama dengan berbagai elemen masyarakat akan melakukan unjuk rasa untuk mengawal Putusan MK no.60/puu-xxii/2024 yang terancam disabotase oleh DPR RI melalui revisi UU Pilkada.
Baca juga: Demos Watch Edisi I
Sebelumnya Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) cabang Cirebon Raya telah melakukan aksi serupa di dua titik yaitu simpang empat Jalan Terusan Pemuda dan Gedung DPRD Kota Cirebon pada Kamis, (22/08/2024).
Dalam aksi unjuk rasa tersebut Permahi juga menuntut agar keputusan MK yang telah ditetapkan harus dijalankan karena bersifat final dan mengikat.
Baca juga: Panjat Pinang Kembali Telan Korban Jiwa
Mereka juga menekankan bahwa yang dilakukan oleh DPR RI adalah tindakan “Pembegalan Demokrasi” karena telah melangkahi konstitusi.
Gelombang aksi unjuk rasa mahasiswa tersebut dipicu oleh rencana DPR RI untuk melakukan revisi terhadap UU Pilkada pada Kamis, (22/08/2024).
Rencana revisi secara singkat dan mendadak tersebut dinilai oleh rakyat sebagai upaya menjegal Putusan MK tentang ambang batas partai politik dan syarat umur calon kepala daerah.
Putusan MK yang telah final seharusnya dipatuhi oleh seluruh elemen di negara ini, namun DPR mencoba melakukan penjegalan dan merevisi UU Pilkada agar tetap pada ketentuan sebelumnya diantaranya yaitu syarat calon kepala daerah berusia 30 tahun saat dilantik dan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD.
Atau, kedua, dapat memenuhi 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.