Tiga minggu lalu sebelum tulisan ini dibuat, sebuah kabar mengejutkan hadir dari Bank BJB Syariah Sumber. Dugaan korupsi terjadi di bank lokal Jawa Barat tersebut dan diduga menyeret tiga nama yang pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Ketiga orang tersebut adalah MBI Direktur PT Nadzif Putra AB, Mantan pimpinan kantor cabang pembantu BJB Syariah Sumber 2013-2015 serta J seorang Acount Officer.
Sebetulnya seperti apa kronologi kasus ini? DEMOS coba menguraikan kasus tersebut berikut ini.
Kronologi Kasus Penggelapan Uang BJB Syariah Sumber
Pinjaman untuk pemmbangunan fiktif
MBI, direktur PT Nadzif menghubungi AB pimpinan cabang BJB Syariah untuk merencanakan peminjaman pembangunan yang fiktif. Jadi, MBI dan AB bekerjasama meloloskan pinjaman senilai 2.5 miliar yang pada pengajuannya diperuntukan untuk membangun kandang ternak milik CV Pagoda Jaya Sakti dan pembangunan gedung di Universitas Wiralodra.
Pembangunan tersebut bersifat fiktif. Tidak ada perencanan pembangunan di Universitas Wiralodra Indramayu yang membutuhkan dana hingga harus pinjam ke Bank BJB Syariah. Pun begitu dengan CV Pagoda Jaya Sakti yang juga tidak melakukan pembangunan kandang ternak.
Pencairan berjalan mulus
AB yang notabenenya pimpinan cabang BJB Syariah meminta J, seorang Accoutn Officer untuk meloloskan peminjaman ini. Singkat cerita, J menyanggupi dan membuat pencairan tersebut hingga akhirnya terlaksana meski sebetulnya ada beberapa ketidaktepatan dalam syarat yang diajukan oleh PT Nadzif Putra.
Hal itu berbuah fatal, karena pemufakatan seperti ini tidak dapat dibenarkan. Sebesar 2.5 miliar akhirnya dapat dikeluarkan dan tersalurkan untuk tersangka MBI. Tidak diketahui pasti uang sebesar itu pada akhirnya dicairkan untuk keperluan apa. Dugaan terakhir untuk kepentingan di luar apa yang sudah diajukan.
Baca juga: Rakyat Terhimpit Kebutuhan Ekonomi, Angka Kriminalitas di Indonesia Melonjak Tinggi
Kejari Kabupaten menangkap tersangka
Beberapa waktu setelah pencairan terjadi, audit diterapkan. Ujungnya seperti yang sudah kita ketahui, pinjaman Stand By Loan ini punya banyak kejanggalan. Penelusuran uangnya juga tidak bisa diketahui. Pada akhirnya Kejari Kabupaten Cirebon bertindak untuk menginvestigasi aliran dana dan siapa saja yang terlibat.
Pada 26 November Kejari menetapkan tiga tersangka yang diduga bersekongkol untuk melancarkan peminjaman fiktif ini. Ketiganya adalah MBI, AB dan J yang sejak akhir November lalu ditahan untuk penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan yang sudah mereka lakukan.
Tersangka J melawan, anggap dikorbankan atasan
Belakangan ini, J yang diduga tersangka dalam kasus Korupsi BJB Syariah mencoba melawan. Lewat kuasa hukumnya, J merasa jika dirinya dikorbankan untuk pemufakatan yang dilakukan oleh AB dan MBI. Ia diduga ditekan oleh atasannya itu untuk mau meloloskan persyaratan yang pada akhirnya membawa ia ke jeruji besi.
Dalam rilis, kuasa hukum J menilai jika klien nya tidak tepat ditetapkan sebagai tersangka. J hanya seorang karyawan yang tengah dalam tekanan karena diminta oleh atasannya meloloskan syarat pinjaman. Selain itu dalam kasus ini juga kuasa hukum J menguatarakn jika J tidak pernah mendapat uang dari transaksi illegal yang akhirnya menyeret namanya tersebut.
Kasus ini seolah jadi bola liar dengan menemukan beragam fakta baru seiring berjalannya waktu. Semoga ada titik terang dengn Kejari mendapat bukti yang lengkap dan mereka yang memang bersalah dapat mendapat hukuman yang tepat.
2 komentar