DemosMagz – Sebanyak 525 warga negara Indonesia (WNI) dilaporkan terlibat dalam online scam (penipuan daring) di Myawaddy, Myanmar.
Direktur Perlindungan Warga Negara Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha mengungkapkan sebanyak 525 masih ‘terjebak’ di sana.
Awalnya Kementerian Luar Negeri mencatat jumlah WNI yang terlibat penipuan online scam di Myanmar hingga 23 Februari lalu sebanyak 366 orang. Namun, jumlah tersebut kini bertambah setelah ada konfirmasi dari otoritas Myanmar.
Baca juga: Pekerja Migran Asal Majalengka Terancam Hukuman Mati di Afrika, Begini Kronologinya
Dalam jumpa pers Judha menyampaikan, jumlah tersebut merujuk pada laporan yang di terima oleh Kementerian Luar Negeri atau perwakilan RI di Myanmar.
“Jadi ini angka yang sangat besar. Data yang kita terima adalah data yang mengadu ke Kemenlu dan juga ke perwakilan RI, maupun berbagai channel pengaduan yang lain, yang kemudian kita koordinasikan dan sampaikan ke otoritas di Myanmar dan pihak-pihak lain, untuk dapat membantu warga negara kita yang terjebak di Myawaddy ke luar. Angka terakhir yang kami terima mencapai 525,” kata Judha dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (6/3).
Menindak lanjuti laporan tersebut, saat ini Pemerintah telah melakukan koordinasi intensif dengan otoritas Thailand yang merupakan negara transit, untuk bisa menyeberangkan para WNI kembali ke tanah air
Koordinasi intensif juga dilakukan dengan pihak otoritas Myanmar untuk memastikan bahwa tidak ada WNI yang tertinggal di Myawaddy.
Judha mengukapkan, saat ini sebagian dari mereka sudah ada di tempat penampungan sementara dan segera akan dipulangkan ke Indonesia.
Sebelumnya Pemerintah telah berhasil memulangkan 130 WNI yang terkait online scam dari Myawaddy, dan beberapa di antaranya sudah pernah bekerja sebagai admin judi online di Filipina, Laos, dan Myanmar.
“Terbagi dalam dua gelombang. Gelombang pertama 46 pada tanggal 21 Februari yang lalu dan kemudian tanggal 28 Februari sejumlah 84 WNI,” ujarnya.
Lebih lanjut, Judha mengungkapkan, pihaknya menghadapi sejumlah kendala dalam mengevakuasi para WNI yang menjadi korban penipuan online di sana, seperti keterbatasan data dan rawannya area Myawaddy, yang diduga kini dikuasai oleh kelompok etnis bersenjata.
Namun Judha juga menyayangkan terhadap sejumlah korban yang pernah mengalami kasus serupa, setelah dipulangkan mereka berangkat lagi untuk bekerja di sektor yang sama.
“Dari total sekitar 6.800 kasus yang ditangani sejak 2020, kami mencatat ada kasus berulang. Ada beberapa WNI yang kita tangani, dipulangkan, berangkat lagi bekerja di sektor itu,” jelasnya.
1 komentar