Siap-Siap Naik, Pemkot Cirebon Izinkan Penjualan Minyakita di Atas Harga Eceran Tetap

DemosMagz – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Cirebon Kota didampingi oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kota Cirebon serta Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) Kota Cirebon melakukan sidak minyak goreng jenis MinyaKita di dua pasar tradisional, yaitu Pasar Pagi dan Pasar Induk Jagasatru pada Senin (17/3/2025).

Fokus utama dalam sidak gabungan kali ini adalah mengecek ketersediaan dan harga minyak goreng jenis MinyaKita pada pasar tradisional di Kota Cirebon. Hasil pemantauan di Pasar Pagi menunjukkan bahwa minyak goreng kemasan masih sesuai dengan ukuran yang tertera, yakni 1.000 mililiter. Namun, di Pasar Induk Jagasatru, ditemukan beberapa kemasan botol yang seharusnya berisi 1.000 mililiter, tetapi setelah diperiksa hanya berisi sekitar 960 mililiter.

Baca juga: Menghitung Kekayaan Suhendrik, Bos Media Cirebon yang Tersandung Kasus Korupsi Iklan BJB

Sumanto, Asisten Daerah Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Cirebon mengatakan bahwa penjual boleh menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, di mana pedagang mengalami kesulitan jika harus menjual sesuai dengan HET.

“Kondisi ini hampir terjadi di semua tempat. Baik agen maupun pedagang kecil akan merasa kesulitan jika menjual Minyakita sesuai dengan HET karena mereka akan mengalami kerugian,” ujar Sumanto, Senin (17/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa harga minyak goreng subsidi di tingkat distributor saat ini berkisar antara Rp16.800 hingga Rp17.500 per liter. Jika pedagang dipaksa menjual sesuai dengan HET, maka mereka akan merugi.

“Keuntungan pedagang hanya sekitar Rp500 per liter. Kalau mereka harus menjual di bawah harga beli dari distributor, jelas itu tidak masuk akal. Tidak ada pedagang yang mau rugi,” tambahnya.

Beda pendapat soal MinyaKita

Pernyataan Sumanto ini bertolak belakang dengan pernyataan dari Kepala DKPPP Elmi Masruroh. Hal ini terjadi ketika Elmi menemukan MinyaKita dalam botol tersebut dijual dengan harga Rp15.700 per liter, padahal isinya kurang dari 1 liter pada Kamis (13/3).

Lebih lanjut, dalam sidak yang dilakukan pada Kamis (13/3) ini, pihak DKPPP Kota Cirebon juga melakukan sosialisasi kepada pedagang terkait harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng. Ternyata saat di lapangan, masih banyak pedagang yang belum mengetahui aturan tersebut dan menjual minyak goreng dengan harga bervariasi, mulai dari Rp15.000 hingga Rp17.000.

“Kami telah mengingatkan pedagang bahwa HET minyak goreng adalah Rp15.700 per liter. Bahkan jika ingin menjual lebih murah, bisa di Rp15.500 agar lebih terjangkau oleh masyarakat,” tambahnya.

Senada dengan Kepala DKPPP Kota Cirebon, Kepala Dinas DKUKMPP Kota Cirebon, Iing Daiman juga turut menyorotinya dan mengungkapkan bahwa dengan adanya temuan ini, Pemerintah Kota Cirebon, berencana melaporkan kepada pemerintah pusat agar ada evaluasi terhadap rantai distribusi minyak goreng, khususnya terkait harga dan ketersediaannya di pasaran.

“Kami berharap pemerintah pusat bisa menyederhanakan distribusi minyak goreng agar harga di tingkat konsumen sesuai dengan HET yang telah ditetapkan,” ujarnya, pada Kamis (13/3).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar