Suhendrik Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Iklan Bank BJB

DemosMagz – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi penempatan dana iklan oleh Kantor Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).  Salah satu dari lima tersangka tersebut adalah H Suhendrik yang beberapa waktu lalu mengikuti kontestasi Pilkada 2024 sebagai Calon Wakil Wali Kota Cirebon.

Kasus dugaan Korupsi BJB ini mencuri perhatian warga Kota Cirebon, pasalnya terdapat satu nama yang tidak asing di telinga masyarakat. Nama tersebut adalah Suhendrik yang beberapa waktu lalu kalah dalam konstelasi politik daerah mendampingi Eti Herawati.

Dalam pemilihan Pilkada 2024 tersebut, ia maju mendampingi Eti Herawati yang terkenal dengan pertahana dan diusung oleh 11 partai politik, termasuk empat partai parlemen serta tujuh partai non parlemen.

Baca juga: 4 Masjid Bersejarah di Cirebon, Mesin Waktu Untuk Melihat Kejayaan Islam Masa Lalu

Perkembangan kasus korupsi Bank BJB itu disampaikan secara langsung oleh Budi Sokmo sebagai Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK. Budi mengungkapkan identitas pada tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, kemarin petang.

“Yuddy Renaldi dengan inisial YR yang jabatannya Direktur Utama Bank BJB dan Widi Hartoto dengan inisial WH yang jabatannya Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB,” ungkap Budi Sokmo.

Selain YR dan WH, tiga tersangka lainnya adalah Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.

Pertama, Kin Asikin sebagai pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.

Kedua, Suhendrik merupakan pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) serta Calon Wakil Walikota Cirebon nomor urut 2 pada Pilkada 2024.

Ketiga, Sophan Jaya Kusuma mengendalikan PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).

Suhendrik dicekal ke luar negeri

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tesss Mahardika menjelaskan bahwa selain menetapkan tersangka, pihak KPK juga menduga adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh lima tersangka, termasuk Suhendrik. Dari perbuatannya itu mengakibatkan kerugian negara hingga Rp250 miliar, sehingga KPK melarang semua tersangka untuk berpergian ke luar negeri.

“Pencegahan bepergian ke luar negeri dilakukan terhadap empat orang tersangka lainnya, yakni Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB serta tiga orang dari pihak swasta, yaitu Kin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Raden Sophan Jaya Kusuma,” jelasnya.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disinyalir dekat dengan Suhendrik.

Hasil dari penggeledahan di dua tempat itu, KPK menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan deposito senilai Rp70 miliar. Dokumen dan deposito senilai puluhan miliar itu diduga berkaitan dengan kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar