DemosMagz – Film baru Indonesia yang berjudul Pabrik Gula menjadi karya kelima dalam Simpleman Universe yang diproduksi oleh MD Pictures. Pada hari Selasa (7/1/2025), film ini akhirnya merilis teaser poster.
Namun, reaksi warganet terhadap teaser poster tersebut justru penuh kekecewaan. Hal ini disebabkan karena poster tersebut menampilkan adegan yang dianggap tidak senonoh.
Teaser poster yang dibagikan melalui akun Instagram @pabrikgulafilm menunjukkan seorang wanita mengenakan pakaian minim berwarna merah yang duduk di atas pria dalam posisi tidur.
Dalam poster iklan film Pabrik Gula itu, terdapat sekitar delapan sosok hitam terlihat mengamati pasangan tersebut yang tampaknya sedang melakukan hubungan intim. Suasana mencekam diperkuat oleh nuansa gelap yang terlihat dalam poster tersebut.
Baca juga: Kaya Akan Budaya Mistis, Buat Film Horor Indonesia Jadi Laris Manis?
Film yang disutradarai oleh Awi Suryadi ini mendapat banyak kritik meski belum ditayangkan. Adegan yang ada dalam poster dianggap tidak relevan dengan judul maupun genre horor yang dijanjikan.
Setelah tim demosmagz mengkaji lebih dalam, sebenarnya untuk iklan film yang akan tayang itu seharusnya sudah lulus sensor oleh Lembaga Sensor Film (LSF).
Sesuai dengan PP Nomor 18 Tahun 2014 Pasal 24 ayat 1 yang berbunyi “Setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan kepada khalayak umum wajib disensor terlebih dahulu oleh LSF”.
Sehingga dengan begitu, semestinya pihak Lembaga Sensor Film langsung memberikan teguran atau bahkan tidak lolos ke tahap pengiklanan.
Hal itu karena menurut PP Nomor 18 Tahun 2014 Pasal 24 ayat 2, prosedur penyensoran dilakukan sebagai berikut:
a. pemilik film dan iklan film mendaftarkan film dan iklan film ke LSF;
b. film dan iklan film diteliti dan dinilai serta ditentukan kelayakannya oleh LSF dan dilabeli dengan surat tanda lulus sensor atau tidak lulus sensor;
c. film dan iklan film yang tidak lulus sensor dikembalikan kepada pemilik film dan iklan film untuk diperbaiki; dan
d. film dan iklan film sudah diperbaiki oleh pemilik film dan iklan film dapat diajukan lagi untuk diteliti dan dinilai kembali oleh LSF
Kemudian juga iklan Film Pabrik gula yang menjadi kontroversi tersebut bertentangan dengan PP Nomor 18 Tahun 2014 pasal 29 ayat 2, yang berbunyi “Penyensoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi isi film dan iklan film dari segi:
a. kekerasan, perjudian, dan narkotika;
b. pornografi;
c. suku, ras, kelompok, dan/atau golongan;
d. agama;
e. hukum;
f. harkat dan martabat manusia; dan
g. usia penonton film”.
Bahkan dalam PP Nomor 18 Tahun 2014 pasal 30 ayat 4 juga memperjelas bahwa “Kriteria penyensoran terhadap isi film dan iklan film dari segi pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b meliputi adegan visual, dialog, dan/atau monolog yang menampilkan nafsu seks secara vulgar dan berlebihan”.
1 komentar