Demosmagz – Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan publik setelah ramai dengan kasus hubungan sesama jenis, kali ini kasus video asusila hubungan inses antara ibu dan anak.
Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan video viral yang menampilkan hubungan inses di Kuningan tersebut melibatkan perempuan berinisial S (36) dan anak kandungnya R (20).
Selain mengamankan kedua pelaku, pihak kepolisian juga menangkap satu orang yang menjadi perekam video berinisial KS (26).
“Kedua pelaku sudah diamankan. Kemudian menyusul tersangka KS yang kami tangkap Kamis (3/10) malam,” ungkapnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (04/10/2024).
Ketiganya merupakan warga Ciwaru, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kedua pelaku S (36) dan anaknya R (20), serta sang perekam video KS (26) sekaligus dalang dari kasus tersebut.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 34 Undang-undang Pornografi, dengan hukumannya minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara,” ucap dia.
Setelah pihak berwajib melakukan pemeriksaan, sang ibu mengaku bahwa baru pertama kali melakukan adegan yang ada di video tersebut bersama sang anak.
“Kata pelaku yakni sang ibu, baru satu kali ia melakukan perbuatan yang ada dalam video tersebut,” ujar AKP I Putu Ika Prabawa.
Lebih lanjut, AKP I Putu Ika Prabawa menjelaskan bahwa video tersebut awalnya dibuat untuk dijual, namun disebar lebih dulu oleh KS karena memilliki dendam terhadap S.
“Awalnya, tujuannya memang untuk mendapatkan keuntungan melalui penjualan. Namun, setelah pihak berwajib menelusuri lebih lanjut, ternyata ada motif sakit hati dari pihak yang merekam (KS), dengan objek yang direkam,” jelas AKP I Putu Ika Prabawa.
Baca juga: Kala Internal PDIP Adu Banteng dalam Penunjukan Sophi Zulfia Sebagai Ketua DPRD Cirebon
Motif Pembuatan Video
Dari hasil pemeriksaan pihak Kepolisian terhadap tiga pelaku, terungkap motif tindakan pornografi tersebut karena alasan ekonomi.
Kondisi ekonomi keluarga S yang serba kekurangan membuatnya mudah termakan ajakan KS untuk mencari uang dengan membuat video tidak senonoh yang akan dijual ke media sosial.
“Sehari sebelumnya, KS menginap di rumah S dan terjadi percakapan untuk membuat video porno untuk dijual ke media sosial. KS pun menjanjikan dari penjualan video porno tersebut nanti S akan mendapat uang sejumlah Rp 5 juta,” tutur Ika dikutip dari Detik.
Lebih lanjut Ika menuturkan, karena tawaran KS yang menjanjikan S akan mendapat sejumlah uang yang cukup besar baginya, kemudian S menyanggupi untuk melakukan hubungan inses dengan anak kandungnya sendiri R yang seorang pengangguran.
Setelah itu mereka bersepakat melakukannya pada hari Rabu (02/10/2024) pagi saat suami S berangkat kerja sebagai buruh bangunan sesuai dengan arahan dari KS.
“Kejadiannya pada hari Rabu pagi sekitar pukul 08.00 WIB, sesaat setelah suami S berangkat kerja sebagai buruh kasar. S berhubungan intim dengan anaknya R di kamar atas arahan KS sambil merekam menggunakan kamera handphone,” ungkapnya.
2 komentar