Tim Imron dan Jigus Legowo Jika PSU di 31 Kecamatan Harus Dilakukan

DemosMagz – Tim pasangan Imron Rosyadi dan Agus Kurniawan Budiman (Jigus) menyatakan siap menerima segala kemungkinan terkait gugatan yang diajukan oleh pasangan Luthfi-Dia Ramayana di Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk permintaan untuk mengadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 kecamatan.

Pernyataan ini disampaikan oleh Imron Rosyadi, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon sekaligus Calon Bupati Cirebon nomor urut 2, saat diwawancarai oleh awak media. Imron menjelaskan bahwa proses hukum masih berlangsung, dan keputusan akan diumumkan pada 17 Januari mendatang.

“Kami akan mengikuti proses yang ada di MK. Pada tanggal 17 nanti, keputusan akan diumumkan. Saat ini, kami sedang mempersiapkan data-data untuk merespon tuduhan yang diajukan,” ujar Imron.

Dia juga menegaskan bahwa tuduhan kecurangan di beberapa kecamatan yang memenangkan pihaknya tidak memiliki dasar yang kuat.

“Tuduhan tersebut tidak sesuai dengan kenyataan. Kami akan memberikan klarifikasi dengan data yang kami miliki,” tambah Imron.

Terkait kemungkinan dilakukannya PSU di 31 kecamatan, Imron menegaskan kesiapan timnya untuk menghadapi hal tersebut.

“Jika PSU memang diperlukan, kami akan menghadapinya. Tim kami siap bekerja keras. Justru ini bisa menjadi kesempatan untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat dan menguatkan dukungan,” ujarnya.

Baca juga: Hasil Lengkap Rekapitulasi KPU Pilkada Kabupaten Cirebon: Pasangan Imron-Agus Unggul Peroleh 43,63% Suara

Meskipun demikian, dia memastikan bahwa pihaknya tetap berfokus untuk membantah tuduhan-tuduhan yang tidak sesuai dengan fakta.

“Kami akan fokus pada pembuktian, mempersiapkan seluruh data, dan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya.

Imron juga menekankan pentingnya menjaga soliditas internal partai dalam menghadapi situasi politik ini.

“Kami tetap solid dan serius dalam menghadapi tantangan ini. Apa pun hasilnya, yang penting adalah kerja keras bersama-sama menjaga nama baik partai,” ujarnya.

Sebelumnya, permohonan pasangan Luthfi-Dia Ramayana untuk mengajukan gugatan diterima oleh MK. Sidang pertama sudah digelar pada Rabu, 8 Januari 2025, yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo.

Sidang dimulai dengan protes dari pihak tergugat, KPU Kabupaten Cirebon, mengenai perbedaan antara salinan gugatan yang diterima pada 9 Desember 2024 dengan naskah perbaikan gugatan yang dibacakan oleh kuasa hukum penggugat, Akhmad Fauzan, pada 11 Desember 2024.

Ketua Majelis Hakim MK memutuskan bahwa perubahan dalam gugatan tersebut sah menurut hukum. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Jumat, 10 Januari 2025, dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak tergugat.

Kuasa hukum pasangan Luthfi-Dia, Akhmad Fauzan, menyatakan bahwa gugatan mereka menyoroti dugaan pelanggaran pemilu yang serius, termasuk pemilih yang tidak sah. Dia juga mengungkapkan bahwa mereka telah menyerahkan bukti-bukti baru, termasuk dokumen yang sebelumnya belum diserahkan.

Menurut Fauzan, indikasi kecurangan yang ditemukan meliputi pemilih yang telah meninggal tetapi masih terdaftar sebagai pemilih aktif, serta pekerja migran yang tidak berada di Cirebon namun tercatat memberikan suara. Ia juga menyebutkan adanya tanda tangan palsu pada daftar hadir di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).

Fauzan berharap majelis hakim dapat menerima seluruh tuntutan yang diajukan.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan tanggapan resmi atas gugatan tersebut dan menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa ada keberatan dari saksi di TPS hingga tingkat pleno.

“Secara umum, Pilkada yang berlangsung pada 27 November 2024 berjalan dengan lancar, dan tidak ada keberatan dari saksi di TPS-TPS mulai dari permasalahan yang dipermasalahkan di MK sekarang. Bahkan kami juga tidak menemukan kejadian khusus selama proses pemungutan suara,” kata Esya.

KPU Kabupaten Cirebon kini sedang mempersiapkan data dan dokumen untuk membantah tuduhan yang diajukan oleh penggugat. Sidang ini menjadi perhatian publik, karena tuntutan PSU di 31 kecamatan berpotensi mempengaruhi hasil Pilkada Kabupaten Cirebon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *