Demosmagz-Rancangan Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) kini telah resmi disahkan pada rapat paripurna DPR RI. Sebelumnya banyak kalangan menolak UU TNI lantaran dinilai dapat membangkitkn kembali Dwi fungsi ABRI seperti yang terjadi pada medio orde baru. Namun, palu sudah diketuk, sejumlah pasalpun sudah disahkan menjadi undang-undang.
“Sekarang saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota, apakah Rancangan Undang-undang TNI bisa disetujui menjadi undang-undang?” kata Puan Maharani selaku ketua DPR RI ketika menyanyakan RUU ini ke anggota DPR yang langsung disetujui tanpa ada instrupsi dari partai manapun.
Beberapa undang-undang kini mengatur jika TNI dapat kembali boleh menduduki posisi pending di lembaga pemerintahan bahkan dapat menjadi menteri. Sontak hal ini menuai banyak respon dari masyarakat yang menyangkan DPR mengesahkan RUU ini dengan tergesa.
Baca juga: 4 Alasan IHSG Anjlok: Faktor Geopolitik Sampai Isu Kemunduran Sri Mulyani
DEMOS coba mengulik beberapa lembaga dan Kementerian yang boleh didudki para prajurit aktif sesuai dengan pengesahan UU TNI.
- Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
- Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
- Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
- Badan Intelijen Negara
- Badan Siber dan/atau Sandi Negara
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
- Badan Narkotika Nasional
- Mahkamah Agung
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
“Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang telah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan” ujar Utut Adianto selaku ketua Panja RUU TNI.
Meski telah disahkan, banyak masyarakat maupun mahasiswa tetap melakukan aksi untuk meminta agar UU TNI ditinjau kembali mengingat ada banyak kontroversi di balik buru-burunya pengesahan UU TNI. Di media sosial sentimen negatif pun membanjiri banyak platform seiring dengan disahkannya UU TNI tahun 2025 ini.
2 komentar